TAG
PN Gresik
-
“Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini,” kata Willem di PN Gresik, Senin (28/10/2024).
Senin, 28 Oktober 2024
-
Kades Roomo yang dijerat dugaan korupsi pengadaan bantuan beras Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting.
Senin, 28 Oktober 2024
-
Atas putusan tersebut, para terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan
Kamis, 24 Oktober 2024
-
“Jelas jabatan saudara NH adalah Ketua BPD Roomo. Dan tersangka lain sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa,” tambahnya.
Rabu, 23 Oktober 2024
-
Dalam waktu dekat, penyidik pidsus akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR
Selasa, 22 Oktober 2024
-
dengan petimbangan-pertimbangan di atas, hakim menyatakan bahwa secara formal dua alat bukti yang menunjukkan peristiwa hukum
Senin, 21 Oktober 2024
-
Johanes menambahkan, dalam persidangan nanti akan menghadirkan saksi yang diduga diintimidasi oleh oknum Kejari Gresik.
Jumat, 11 Oktober 2024
-
Para terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, terus menundukkan kepala
Rabu, 9 Oktober 2024
-
Sedangkan barang bukti lain, yaitu dua bandel rekening Koran BRI atas nama Mahfudl tetap dalam berkas perkara.
Jumat, 4 Oktober 2024
-
Dan uang hasil penjualan digunakan untuk membelikan susu dan pampers anaknya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jumat, 27 September 2024
-
Terdakwa dikenai pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar, jika tidak dibayar maka dipenjaratiga bulan
Rabu, 25 September 2024
-
Dalam aksinya, AS dibantu dua rekannya. Dari kejahatannya tersebut, terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp 10 juta.
Kamis, 12 September 2024
-
pihak ABH menerima sehingga bisa fokus menjalani hukuman penjara yang tinggal beberapa pekan dan kemudian bisa kembali belajar.
Minggu, 8 September 2024
-
“JPU telah menuntut terdakwa NS yang seorang pengasuh ponpes di Pulau Bawean dengan hukuman penjara selama 12 tahun"
Senin, 2 September 2024
-
"Benar keterangan saksi. Tidak semua penutup bak kontrol itu ada pengait besinya. Jadi mudah diambil," kata ARR, Rabu (21/8/2024).
Rabu, 21 Agustus 2024
-
Keempat orang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu masih ada hubungan keluarga, bahkan dua di antaranya suami istri.
Jumat, 9 Agustus 2024
-
uang Rp 5,368 Juta dirampas untuk negara dan barang bukti sebuah buku catatan hasil penjualan serta dua handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Kamis, 1 Agustus 2024
-
Hebatnya, pengendalian peredaran sabu tersebut berasal dari Lapas Porong Sidoarjo yang totalnya mencapai 400 gram.
Rabu, 10 Juli 2024
-
Vonis bebas diberikan majelis hakim PN Gresik karena kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
Selasa, 25 Juni 2024
-
Alasannya, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Jumat, 21 Juni 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved