Berita Gresik

Gadaikan Penutup Saluran Air Untuk Belikan Susu Anak, Mantan THL Gresik Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Dan uang hasil penjualan digunakan untuk membelikan susu dan pampers anaknya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Terdakwa pencurian, ARR diadili di PN Gresik, Jumat (27/9/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Perkara pencurian fasilitas publik yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik sudah mencapai tahap penuntutan. Terdakwa ARR, warga RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas dituntut 3 tahun dan 6 bulan atas pencurian yang dilakukannya Maret 2024 lalu.

ARR merupakan tenaga harian lepas (THL)  di Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Kabupaten Gresik saat melakukan pencurian itu. Selama ini ARR tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas.

Ia mencuri tutup bak kontrol saluran air kemudian menggadaikannya ke pasar loak. Dan uang hasil penjualan digunakan untuk membelikan susu dan pampers anaknya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam sistem informasi penelusuran perka (SIPP) PN Gresik,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istianah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 ahun dan 6 bulan.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa ARR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut,  sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan  pidana  terhadap  terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Nurul Istianah dalam SIPP PN Gresik, Jumat (27/9/2024). 

Selain itu, dalam tuntutan juga disampaikan bahwa barang bukt  sebuah flashdisc berisi video kejadian pencurian tanggal 24 Maret 2024 di ruas Jalan Malik Ibrahim dan Jalan Pembangunan Penunjang Under pass GKB (Gresik Kota Baru), dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik melalui saksi Farida Haznah Makruf.

Sedangkan barang bukti berupa kemeja kerja warna biru, sebuah  kemeja kerja warna biru navy oranye dan sebuah celana kerja warna biru navy, dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, terdakwa ARR mengaku menjual besi tutup bak kontrol saluran air tersebut ke pedagang besi tua. Harganya hanya Rp 4.000 per KG, dan total hasil penjualan adalah Rp 640.000.

Uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membeli susu, pampers dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, digunakan membayar utang di toko sembako Rusunawa Gulomantung.

Atas tuntutan JPU, Biro Bantuan Juris Law Firm, Juris Justitio Hakim Putra yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis. 

"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis, sebab terdakwa adalah mantan THL dan tulang punggung keluarga. Agar putusan majelis hakim PN Gresik lebih ringan dari tuntutan JPU," kata Juris  Justitio.  ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved