Berita Gresik

Pengembang Menang Gugatan di PN Gresik, 51 Warga Perumahan GPIR Harus Bayar IPL Sampai Rp 800 Juta

“Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini,” kata Willem di PN Gresik, Senin (28/10/2024). 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Willem Mintarja bersama Tim hukum PT Multi Graha Persada Indah Regency menunjukkan hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Gresik, atas dikabulkannya gugatan iuran kepada konsumen, Senin (28/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya membuat keputusan atas gugatan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di perumahan Graha Persada Indah Regency (GPIR) Gresik, Senin (28/10/2024).

Dalam putusan itu, PN Gresik memenangkan pengembang GPIR di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo yang mana akan mewajibkan pada puluhan penghuni untuk membayar IPL itu.

Kuasa hukum PT Multi Graha Persada Indah Regency (PT MGPIR), Willem Mintarja mengatakan, putusan PN Gresik telah mengabulkan gugatan pengembang perumahan atas hak IPL yang harus dibayar oleh para penghuni. 

Menurut Willem, gugatan PT MGPIR ditujukan kepada sebanyak 51 orang penghuni perumahan yang sejak tahun 2021 sampai 2024 menolak membayar IPL.  

“Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini,” kata Willem di PN Gresik, Senin (28/10/2024). 

Atas putusan tersebut, pihaknya berharap agar para tergugat yaitu para konsumen untuk mematuhi putusan PN Gresik. Karena sebelum dilakukan gugatan, para tergugat telah diajak melakukan mediasi.

Sehingga untuk mendapat kepastian hukum, pengembang terpaksa menggugat 51 warga. “Namun karena para tergugat masih pikir-pikir, kami sangat menghormati proses hukum ini. Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” imbuhnya. 

Dalam putusan tersebut, warga Perumahan GPIR yang tidak membayar IPL sejak tahun 2021 sampai tahun 2024 terpaksa harus membayarnya rata-rata sebesar Rp 12 juta lebih. 

“Sejak tahun 2021 sampai 2024, isi putusan total tunggakan IPL yang harus dibayar warga kurang lebih Rp 800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkrach," tegasnya. 

Padahal uang dari IPL tersebut juga kembali kepada para konsumen, sebab uang tersebut digunakan untuk membayar petugas keamanan, petugas kebersihan, penerangan jalan, perawatan taman, pembuangan sampah, kebersihan lingkungan dan fasilitas umum lainnya. 

“Sejak tahun 2021 sampai 2024, pihak developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar memakai dana talangan setiap bulannya. Padahal jika para konsumen atau warga membayar IPL, uang tersebut juga kembali lagi manfaatnya untuk masyarakat. Mulai kebersihan, penerangan lampu, keamanan dan lainnya,” katanya.  ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved