TAG
PN Gresik
-
Kemudian pada 12 Agustus 2024, terdakwa kembali menerima transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp 500 juta dari saksi Jumriah
Selasa, 1 Juli 2025
-
Nikmaroh, salah satu korban arisan yang mengaku tidak puas karena uang yang dikumpulkan kepada terdakwa tidak kembali.
Senin, 30 Juni 2025
-
Keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Gresik akibat menjual miras jenis arak Bali secara online di media sosial (medsos).
Kamis, 26 Juni 2025
-
Pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak moral generasi
Rabu, 25 Juni 2025
-
“Setelah eksekusi ini, kami memberikan tempat penampungan sementara di wilayah Jalan Mayjen Sungkono,” imbuhnya
Selasa, 24 Juni 2025
-
Atas putusan tersebut, para anak yang didampingi orangtuanya langsung menerima dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Gresik.
Jumat, 20 Juni 2025
-
Atas kasus tersebut, barang bukti berupa sebuah buku catatan arisan, sebuah handphone warna hijau, sebuah toples plastik untuk pengopyokan arisan
Senin, 16 Juni 2025
-
JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kamis, 12 Juni 2025
-
nekat memaksakan hubungan intim dengan anak usia belasan tahun saat berada di lokalisasi Samaleak, Kecamatan Kedamean
Kamis, 5 Juni 2025
-
bandar arisan bodong itu mengakui bahwa uang dari korban-korbannya digunakan untuk mencicil utang di bank dan arisan online
Senin, 2 Juni 2025
-
Kuasa hukum RF dan KA dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana,
Jumat, 25 April 2025
-
Sementara suasana di sekitar PN Gresik diramaikan unjuk rasa warga Desa Sekapuk yang menuntut Abdul Halim dihukum lebih berat
Rabu, 23 April 2025
-
para terdakwa sambil menunggu majelis hakim datang untuk menyidangkan secara tertutup. Keduanya nampak ngobrol dan berdiskusi
Selasa, 15 April 2025
-
perbuatan terdakwa berdampak pada kerugian Pemerintah Desa Sekapuk yang tidak mampu membayar pekerja desa wisata.
Senin, 14 April 2025
-
Sementara Yuniar menjawab sesuai dengan tuntunan yang telah dibacakan di depan majelis hakim PN Gresik, Iwan Harry Winarto.
Senin, 14 April 2025
-
Kami juga memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Abdul Halim dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan JPU
Rabu, 9 April 2025
-
Aksi itu masih berkaitan dugaan penggelapan aset desa dan dugaan korupsi oleh Halim selaku pencetus Desa Miliarder
Senin, 7 April 2025
-
Majelis hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya dalam putusan sela tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Halim
Senin, 24 Februari 2025
-
Putusan hakim sedikit ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan tahanan. Sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir.
Rabu, 19 Februari 2025
-
“Kami mengikuti mediasi, penggugat tetap pada tuntutannyadan kita sebagai turut tergugat hanya mengikuti,” kata Dedi
Selasa, 18 Februari 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved