Berita Gresik
Gunakan Foto Syur Untuk Memaksa Gadis 13 Tahun Berhubungan, Pemuda Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara
Alasannya, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus asusila pada anak di bawah umur terus bermunculan, termasuk di Kabupaten Gresik. Akibat memaksa anak berusia 13 tahun berhubungan, AIK alias AD (20) dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 10 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (21/6/2024).
Warga Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu dijerat pasal perlindungan anak dan melanggar sistem peradilan pidana anak. Karena dalam perbuatannya, AIK melakukan pemaksaan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Nur Afrida, atas pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Juncto Pasal 65 qyqt (1) KUHPidana.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Gresik agar memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 8 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Nur Afrida, Jumat (21/6/2024).
Selain tuntutan tersebut, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa celana panjang berwarna biru, sebuah hoodie lengan panjang hitam, sebuah celana panjang cokelat dikembalikan kepada korban berinisial TAP yang masih berusia 13 tahun.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa AIK alias AD melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Yaysan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksanaka, yaitu Dian Yanuarini Herryanti meminta keringanan hukuman.
Alasannya, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali. "Terdakwa belum pernah dihukum, juga masih muda dan memiliki masa depan yang panjang,” kata Dian dalam pembelaannya.
Kasus asusila itu terjadi pada tahun 2023 silam. AIK dan korban sudah berhubungan tanpa ikatan pernikahan sampai tiga kali selama April 2023. Terungkap, perbuatan itu dilakukan melalui pemaksaan karena terdakwa mengancam akan menyebarkan foto syur korban kalau tidak bersedia diajak berhubungan. ****
kasus asusila anak di Gresik
sebar foto syur untuk paksa korban berhubungan
pelaku asusila anak dituntut 8 tahun penjara
PN Gresik
pemuda 20 tahun nodai gadis 13 tahun
tindak kekerasan seksual anak
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.