Berita Gresik

Gunakan Foto Syur Untuk Memaksa Gadis 13 Tahun Berhubungan, Pemuda Gresik Dituntut 8 Tahun Penjara

Alasannya, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad sugiyono
Terdakwa AIK alias AD keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Gresik atas kasus asusila, Jumat (21/6/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus asusila pada anak di bawah umur terus bermunculan, termasuk di Kabupaten Gresik. Akibat memaksa anak berusia 13 tahun berhubungan, AIK alias AD (20) dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 10 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (21/6/2024).

Warga Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu dijerat pasal perlindungan anak dan melanggar sistem peradilan pidana anak. Karena dalam perbuatannya, AIK melakukan pemaksaan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Nur Afrida, atas pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Juncto Pasal 65 qyqt (1) KUHPidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Gresik agar memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 8 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Nur Afrida, Jumat (21/6/2024).

Selain tuntutan tersebut, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa celana panjang berwarna biru, sebuah hoodie lengan panjang hitam, sebuah celana panjang cokelat dikembalikan kepada korban berinisial TAP yang masih berusia 13 tahun.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa AIK alias AD melalui penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Yaysan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksanaka, yaitu Dian Yanuarini Herryanti meminta keringanan hukuman.

Alasannya, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali. "Terdakwa belum pernah dihukum, juga masih muda dan memiliki masa depan yang panjang,” kata Dian dalam pembelaannya.

Kasus asusila itu terjadi pada tahun 2023 silam. AIK dan korban sudah berhubungan tanpa ikatan pernikahan sampai tiga kali selama April 2023. Terungkap, perbuatan itu dilakukan melalui pemaksaan karena terdakwa mengancam akan menyebarkan foto syur korban kalau tidak bersedia diajak berhubungan. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved