Berita Gresik

Dipenjara 9 Tahun Akibat Keroyok Warga Sampai Tewas, 3 Pesilat di Gresik Sebelumnya Konsumsi Miras

Atas putusan tersebut, para terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Tiga anggota perguruan silat yang mengeroyok orang, diadili di PN Gresik, Kamis (24/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Mendalami bela diri tanpa bekal budi pekerja selalu berujung kekerasan, seperti dilakukan tiga anggota perguruan silat di Gresik ini.

Akibat mengeroyok seorang warga Sidoarjo pada Mei 2024 lalu, ketiganya harus dipenjara setelah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Vonis untuk tiga pesilat jago keroyokan itu dibacakan majelis hakim PN Gresik, Adhi Satrija Nugroho, Kamis (24/10/2024). Karena akibat aksi keroyokan itu, korban meninggal dunia setelah mengalami luka-luka di badannya.

Ketiga terdakwa itu masing-masing ADS (19), EG (19), dan AWS (18), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik yang terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. 

“Mengadili para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan mengakibatkan maut sesuai pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu ADS selama 9 tahun, terdakwa EG selama 7 tahun dan terdakwa tiga AWS 5 tahun,” kata hakim Adhi.

Pertimbangan hukuman berat tersebut yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dan pertimbangan yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali akan perbuatannya, sopan dan kooperatif dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati yaitu 10 tahun untuk ADS, dan masing-masing 8 tahun untuk EG dan AWS.

Atas putusan tersebut, para terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan lagi. 

“Terhadap putusan ini, Saudara mempunyai hak untuk diterima, pikir-pikir selama tujuh hari atau melakukan banding di Pengadilan Tinggi di Surabaya. Hal yang sama juga untuk JPU,” ujar hakim. 

Sementara JPU Indah Rahmawati menyerahkan langkah selanjutnya kepada Kasi Intel. “Silakan ke Kasi Intel saja,” ujar Endah.

Pasca keputusan itu, semua barang bukti saat kejahatan terjadi dirampas untuk dimusnahkan.

Di antaranya jaket hoodie warna hijau; sebuah botol kaca merk bintang; sebuah jaket hoodie warna hitam bertuliskan ‘Garis Keras Timur’; sebuah jaket hoodie warna hitam bertuliskan ‘Efeftri’.

Kemudian sepotong kaos lengan panjang warna biru bertuliskan ‘Mendem’; sepotong celana pendek berwarna hitam; dua potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Pilotter; dua potong celana pendek dan sepotong kaos lengan pendek warna hitam.

Pengeroyokan itu terjadi ketika para terdakwa sedang minum minuman keras jenis arak Bali dan es moni di warung kopi Hmas di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kemudian lewat sekelompok anggota perguruan silat yang diikuti korban Moh Satria Wahyu Muzakky (20), warga Krian Sidoarjo bersama temannya. 

Akibat perkataan dari para terdakwa, terjadi cekcok dengan korban. Akhirnya korban dianiaya menggunakan botol miras sampai terluka pada kepala dan anggota badan, sehingga meninggal dunia di rumah sakit. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved