Berita Gresik

Masih Kejar Dugaan Korupsi CSR Roomo, Kejari Gresik Kembali Panggil Ketua BPD Yang Baru Dibebaskan

“Jelas jabatan saudara NH adalah Ketua BPD Roomo. Dan tersangka lain sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa,” tambahnya. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Penahanan para tersangka korupsi dugaan penyaluran beras CSR Desa Roomo Gresik beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Dugaan korupsi penyaluran beras dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, masih membuka 'perang' panjang antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dengan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Kejari Gresik memabg telah membebaskan Nurhasim yang memenangkan gugatan pra peradilan (PPA) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.  Tetapi kejaksaan ternyata belum puas setelah kalah gugatan PPA dar Nurhasim.

Setelah itu kejaksaan kembali memanggil Kepala Badan Permusyawaratan Desa (PMD) Roomo tersebut, masih dalam dugaan penyalahgunaan beras CSR dari PT Smelting.   

Surat pemanggilan itu dilayangkan penyidik Pidsus Kejari Gresik setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru Nomor 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, surat panggilan itu ditujukan kepada para saksi warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar untuk dimintai keterangan pekan ini. 

“Terhadap sprindik baru, kami sudah layangkan panggilan kembali saksi-saksi untuk pekan ini, termasuk kepada saudara NH (Nurhasim),” kata Alifin, Rabu (23/10/2024). 

Pidsus Kejari Gresik juga masih mengkaji amar dan pertimbangan hukum hakim PN Gresik dalam putusan PPA Nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN.Gsk. 

Alasan kejari, ada beberapa kejanggalan antara lain penggunaan dana donasi atau bantuan pengembangan masyarakat berupa dana CSR yang sudah masuk rekening kas desa Roomo tetapi bukan kualifikasi kerugian keuangan negara, karena PT Smelting adalah entitas badan hukum. 

“Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ‘siapapun tidak boleh menyatakan adanya kerugian keuangan negara, kecuali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Alifin mengutip putusan PPA.

Ia menambahkan, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan maupun persidangan, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan juga oleh BPKP, auditor pada Inspektorat atau internal kejaksaan. "Bahkan dalam beberapa kasus kerugian keuangan negara juga dilakukan oleh akuntan publik,” terangnya. 

Sedangkan terhadap tersangka NH, selaku pemohon PPA disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

NH juga disangkakan melanggar pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang Penggelapan uang atau surat berharga dalam jabatan. 

“Jelas jabatan saudara NH adalah Ketua BPD Roomo. Dan tersangka lain sebagai Kepala Desa dan Sekretaris Desa,” tambahnya. 

Namun Kejari Gresik telah melaksanakan putusan PPA PN Gresik Nomor: 5/Pid.Pra/2024 /PN.Gsk dengan cara melaksanakan melepaskan atau mengeluarkan tersangka dari tahanan. 

“Namun demikian, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Nomor: 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024,” ia mengulangi. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved