TAG
PN Gresik
-
CA dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, dan YP dituntut 3 tahun. Keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Menganti.
14 jam lalu
-
"Setelah tanda tangan di berkas tersebut dan pulang merasa bersalah. Sebab yang ditandatangani bukan nama kami," kata YP.
2 hari lalu
-
Kasus mafia tanah di Kecamatan Manyar, Gresik, Jatim. Mantan pegawai BPN Gresik diduga rekayasa dokumen SHM, tanda tangan anak kandung dipalsukan
6 hari lalu
-
Tjong menyerahkan dokumen sertifikat dan dokumen fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) kepada BR yang kini menjadi buronan
Senin, 29 September 2025
-
WEC mengatakan, terdakwa APD selaku asisten surveyor yang membawa berkas milik Budi Rianto belum ditandatangani oleh pemohon.
Kamis, 25 September 2025
-
Padahal, proses pengukuran ulang tidak dihadiri pegawai BPN. "Namun SHM baru tetap bisa terbit. Semakin janggal," ungkapnya.
Rabu, 24 September 2025
-
Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Johan Avie menjelaskan ada 3 poin yang menjadi dasar pihaknya melawan.
Jumat, 29 Agustus 2025
-
Kemudian untuk meyakinkan kepada korban, terdakwa meminta pelunasan sebesar Rp 8 juta dan juga segera dibayar oleh korban
Rabu, 27 Agustus 2025
-
JPU menerangkan saat itu AC dan YP bersama AW yang berkasnya dipisah, memalsukan dokumen otentik tanda tangan jual beli tanah di notaris.
Selasa, 26 Agustus 2025
-
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya. Berkas dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin
Kamis, 21 Agustus 2025
-
Selain itu, barang bukti berupa handphone yang digunakan terdakwa transaksi bisnis online dirampas untuk dimusnahkan.
Selasa, 29 Juli 2025
-
Padahal, seorang penjaga warung telah meneriaki terdakwa bahwa ada KA akan lewat. Namun, terdakwa nekat tetap melintas.
Selasa, 22 Juli 2025
-
Dan Putusan Komisi Informasi Publik, Provinsi Jawa Timur Nomor: 20/VIII/Kl-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2021, tanggal 19 Agustus 2021.
Selasa, 15 Juli 2025
-
Kemudian pada 12 Agustus 2024, terdakwa kembali menerima transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp 500 juta dari saksi Jumriah
Selasa, 1 Juli 2025
-
Nikmaroh, salah satu korban arisan yang mengaku tidak puas karena uang yang dikumpulkan kepada terdakwa tidak kembali.
Senin, 30 Juni 2025
-
Keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Gresik akibat menjual miras jenis arak Bali secara online di media sosial (medsos).
Kamis, 26 Juni 2025
-
Pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak moral generasi
Rabu, 25 Juni 2025
-
“Setelah eksekusi ini, kami memberikan tempat penampungan sementara di wilayah Jalan Mayjen Sungkono,” imbuhnya
Selasa, 24 Juni 2025
-
Atas putusan tersebut, para anak yang didampingi orangtuanya langsung menerima dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Gresik.
Jumat, 20 Juni 2025
-
Atas kasus tersebut, barang bukti berupa sebuah buku catatan arisan, sebuah handphone warna hijau, sebuah toples plastik untuk pengopyokan arisan
Senin, 16 Juni 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved