TAG
PN Gresik
-
Kemudian untuk meyakinkan kepada korban, terdakwa meminta pelunasan sebesar Rp 8 juta dan juga segera dibayar oleh korban
17 jam lalu
-
JPU menerangkan saat itu AC dan YP bersama AW yang berkasnya dipisah, memalsukan dokumen otentik tanda tangan jual beli tanah di notaris.
1 hari lalu
-
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya. Berkas dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin
6 hari lalu
-
Selain itu, barang bukti berupa handphone yang digunakan terdakwa transaksi bisnis online dirampas untuk dimusnahkan.
Selasa, 29 Juli 2025
-
Padahal, seorang penjaga warung telah meneriaki terdakwa bahwa ada KA akan lewat. Namun, terdakwa nekat tetap melintas.
Selasa, 22 Juli 2025
-
Dan Putusan Komisi Informasi Publik, Provinsi Jawa Timur Nomor: 20/VIII/Kl-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2021, tanggal 19 Agustus 2021.
Selasa, 15 Juli 2025
-
Kemudian pada 12 Agustus 2024, terdakwa kembali menerima transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp 500 juta dari saksi Jumriah
Selasa, 1 Juli 2025
-
Nikmaroh, salah satu korban arisan yang mengaku tidak puas karena uang yang dikumpulkan kepada terdakwa tidak kembali.
Senin, 30 Juni 2025
-
Keduanya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Gresik akibat menjual miras jenis arak Bali secara online di media sosial (medsos).
Kamis, 26 Juni 2025
-
Pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak moral generasi
Rabu, 25 Juni 2025
-
“Setelah eksekusi ini, kami memberikan tempat penampungan sementara di wilayah Jalan Mayjen Sungkono,” imbuhnya
Selasa, 24 Juni 2025
-
Atas putusan tersebut, para anak yang didampingi orangtuanya langsung menerima dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Gresik.
Jumat, 20 Juni 2025
-
Atas kasus tersebut, barang bukti berupa sebuah buku catatan arisan, sebuah handphone warna hijau, sebuah toples plastik untuk pengopyokan arisan
Senin, 16 Juni 2025
-
JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kamis, 12 Juni 2025
-
nekat memaksakan hubungan intim dengan anak usia belasan tahun saat berada di lokalisasi Samaleak, Kecamatan Kedamean
Kamis, 5 Juni 2025
-
bandar arisan bodong itu mengakui bahwa uang dari korban-korbannya digunakan untuk mencicil utang di bank dan arisan online
Senin, 2 Juni 2025
-
Kuasa hukum RF dan KA dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana,
Jumat, 25 April 2025
-
Sementara suasana di sekitar PN Gresik diramaikan unjuk rasa warga Desa Sekapuk yang menuntut Abdul Halim dihukum lebih berat
Rabu, 23 April 2025
-
para terdakwa sambil menunggu majelis hakim datang untuk menyidangkan secara tertutup. Keduanya nampak ngobrol dan berdiskusi
Selasa, 15 April 2025
-
perbuatan terdakwa berdampak pada kerugian Pemerintah Desa Sekapuk yang tidak mampu membayar pekerja desa wisata.
Senin, 14 April 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved