TAG
PN Gresik
-
Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang perpajakan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2 tahun
5 hari lalu
-
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka pengajuan praperadilan tidak beralasan, maka ditolak," kata hakim.
Senin, 22 Desember 2025
-
tersangka pada 14 Oktober 2025 atas dugaan tindak pidana dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
Selasa, 16 Desember 2025
-
Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan melakukan pembelaan tertulis dan secara pribadi pada sidang berikutnya.
Selasa, 16 Desember 2025
-
Sementara terdakwa FA meminta keringanan hukuman sebab dinilai hukuman tersebut sangat berat, karena saat itu terjadi Covid-19
Senin, 8 Desember 2025
-
"Gugatan sejak tahun 2020. Sampai putusan P sehingga sudah sah kita mengajukan eksekusi," kata Khusdar saat eksekusi.
Kamis, 20 November 2025
-
Sugito menambahkan, masyarakat akan mengawal proses eksekusi yang tidak prosedural itu sampai ke pemerintah pusat.
Rabu, 19 November 2025
-
Putusan disampaikan Majelis Hakim, Dyah Sutji Imani, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Kamis, 13 November 2025
-
Dalam putusan tersebut juga disampaikan barang bukti berupa sarung, celana dalam dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Selasa, 4 November 2025
-
Atas keterangan para saksi dan bukti-bukti, terdakwa mengakui keterangan para saksi. "Benar keterangan para saksi yang mulia," kata terdakwa.
Jumat, 31 Oktober 2025
-
"Sesuai pembelaan atas tuntutan JPU kemarin, kita lakukan akan tunjukkan bukti-bukti dalam memori kasasi," tegasnya.
Jumat, 24 Oktober 2025
-
Putusan itu didasarkan keterangan para saksi, saksi ahli dan bukti-bukti dokumen yang ditunjukkan penasihat hukum kedua terdakwa.
Jumat, 24 Oktober 2025
-
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dari 10 saksi yang dihadirkan JPU, tidak mampu menunjukkan peran terdakwa secara gamblang.
Selasa, 14 Oktober 2025
-
Terdakwa kasus pemalsuan SHM Resa Andrianto tuntut bebas dari jerat hukum di PN Gresik, Jatim. Ayah kandungnya, Budi Riyanto, jadi buronan utama
Selasa, 14 Oktober 2025
-
AK ditangkap setelah terbukti kulakan sabu di Bangkalan kemudian mengedarkan kembali dalam bentuk paket kecil-kecil di Gresik.
Jumat, 10 Oktober 2025
-
CA dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, dan YP dituntut 3 tahun. Keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Menganti.
Kamis, 9 Oktober 2025
-
"Setelah tanda tangan di berkas tersebut dan pulang merasa bersalah. Sebab yang ditandatangani bukan nama kami," kata YP.
Selasa, 7 Oktober 2025
-
Kasus mafia tanah di Kecamatan Manyar, Gresik, Jatim. Mantan pegawai BPN Gresik diduga rekayasa dokumen SHM, tanda tangan anak kandung dipalsukan
Jumat, 3 Oktober 2025
-
Tjong menyerahkan dokumen sertifikat dan dokumen fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) kepada BR yang kini menjadi buronan
Senin, 29 September 2025
-
WEC mengatakan, terdakwa APD selaku asisten surveyor yang membawa berkas milik Budi Rianto belum ditandatangani oleh pemohon.
Kamis, 25 September 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved