Berita Gresik

Tega Habisi Tetangga Dengan Modus Top Up, Pembunuh Sadis di Gresik Divonis 12 Tahun

Sedangkan barang bukti lain, yaitu dua bandel rekening Koran BRI atas nama Mahfudl tetap dalam berkas perkara.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Terdakwa AS kembali ditahan setelah menjalani sidang tuntutan atas kasus pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis (3/10/2024) lalu. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sampai korban meninggal, AS (40), mendapat balasan setimpal atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 12 tahun atas perbuatannya yang mengakibatkan tetangganya sendiri tewas.

AS melakukan pencurian di rumah tetangganya, WT, di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada Maret 2024 lalu. Kemudian AS melukai WT dengan senjata tajam yang mengakibatkan perempuan itu tewas dengan luka tusuk di tubuhnya.

Majelis Hakim PN Gresik, Adhi Satrija Nugroho mengatakan, AS terbukti bersalah terlibat pencurian dengan kekerasan. Korban WT yang merupakan agen bank dan tetangga AS meninggal dunia dengan luka 3 tusukan.

Menurut hakim, AS melanggar Pasal 365 Ayat (4), KUHP. “Menghukum terdakwa penjara selama 12 tahun,” kata Adhi, Jumat (4/10/2024).

Atas putusan tersebut, barang bukti yang harus dimusnahkan berupa sebuah buah handphone milik terdakwa Asrofin. Sementara barang bukti lain, berupa sebuah handphone Samsung, dua buah catatan BRI Link, sebuah slingbag warna coklat, sebuah dus book handphone Samsung dikembalikan kepada saksi Mahfudl, suami korban. 

Sedangkan barang bukti lain, yaitu dua bandel rekening Koran BRI atas nama Mahfudl tetap dalam berkas perkara.

Atas putusan tersebut,  terdakwa AS yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Bakum), Fajar Trilaksana menyatakan pikir-pikir. "Masih ada waktu mempertimbangkan untuk diskusi bersama keluarga terdakwa," kata Fajar, tim Pos Bakum.

Vonis tersebut di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik yang menuntut AS penjara 14 tahun. Dalam kasus itu, AS berpura-pura melakukan top up di toko korban selaku agen bank, tetapi itu hanya memastikan korban memiliki uang dalam jumlah besar. 

Kemudian, terdakwa juga membuang barang bukti berupa handphone dan linggis kecil serta barang bukti lain ke sungai Bengawan Solo.  Dari aksi pencurian sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp 10 juta.

Dari aksi pencurian tersebut, uang keluarga korban dibawa kabur komplotan pencuri mencapai Rp 160 juta.  Korban yang merupakan agen bank dan penjual pulsa elektrik, mengalami luka sampai meninggal dunia akibat ditusuk benda tajam di jantung, ulu hati dan hati. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved