TAG
PN Gresik
-
Ujung-ujungnya, korban baru sadar bahwa selama ini ia mengangsur tanah milik orang lain yang djual oleh MA.
Rabu, 6 Maret 2024
-
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan bersedia membayar denda Rp 500.000. "Menerima yang mulia," kata Dj.
Jumat, 1 Maret 2024
-
tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot lahan milik H Usman seluas 1.940 meter persegi.
Senin, 12 Februari 2024
-
praktik prostitusi online dilakukan terdakwa CA yang bertindak sebagai muckari dengan memakai aplikasi tertentu.
Jumat, 9 Februari 2024
-
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Supardi akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikut
Selasa, 30 Januari 2024
-
Tetapi penyesalan selalu datang belakangan, ia sudah telanjur mengajak istri dan dua saudaranya bertransaksi narkotika.
Senin, 29 Januari 2024
-
Akibatnya, pemuda ingusan itu terseret perkara narkoba dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (23/1/2024).
Selasa, 23 Januari 2024
-
barang bukti sabu berat kotor 0,35 gram, pipet, timbangan elektrik dan sebuah telepon seluler dirampas untuk dimusnahkan
Senin, 15 Januari 2024
-
Perbuatan terdakwa MKU dilakukan pada Mei 2023. Saat itu, korban sedang tidur, kemudian pada tengah malam, terdakwa datang ke kamarnya.
Kamis, 4 Januari 2024
-
Upaya itu dilakukan dengan mencari referensi di YouTube dan mencari artikel Nabi Khidir membunuh seorang anak kecil.
Kamis, 28 Desember 2023
-
Dan dalam persidangan terungkap, mengaku sudah beberapa kali melakukan tipu muslihat itu untuk melakukan penggelapan motor
Rabu, 20 Desember 2023
-
Kemudian, teman korban meminta es krim kepada terdakwa AA. Begitu juga dengan korban DZ, dengan bercanda juga meminta es krim.
Selasa, 19 Desember 2023
-
MAT kembali dihadirkan di PN Gresik, Rabu (6/12/2023), dan dituntut hukuman penjara 14 tahun dan enam bulan
Rabu, 6 Desember 2023
-
Tiga terdakwa itu adalah Muhammad Ali Fathomi alias Gus Tomi, Dieni Akmal Effendy alias Fendy dan Ahmad Nailul Farohi alias Faruq.
Selasa, 14 November 2023
-
Atas putusan tersebut barang bukti berupa berupa sebuah sabit dan sebuah jaket warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Senin, 13 November 2023
-
Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Gresik, terdakwa mengaku sudah bergelut dengan ganja selama dua tahun.
Jumat, 10 November 2023
-
MQA pun mencari informasi dari YouTube di ponsel yang dimilikinya agar semakin yakin untuk melancarkan aksi kejamnya.
Rabu, 1 November 2023
-
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Masruroh melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Senin, 30 Oktober 2023
-
Ketika orangtua mereka meninggal, lalu ZA mulai dewasa dan membuka usaha bersama, terjadi gesekan karena menuntut hak yang sama
Rabu, 27 September 2023
-
Barang bukti itu adalah ikan jenis Arapaima 30 ekor, dengan panjang 80 sampai 100 centimeter, dengan berat 80 sampai 100 KG.
Rabu, 2 Agustus 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved