Berita Gresik
Jual 31 Paket Sabu 14,7 Gram di Gresik, Si Doel Diganjar Penjara 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa dikenai pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar, jika tidak dibayar maka dipenjaratiga bulan
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa kepemillikan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dipecah menjadi 31 paket, FM alias Doel (44), dikenai vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (25/9/2024).
Putusan kepada terdakwa asal Jalan Pemuda, Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik itu lebih ringan darii tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan 12 tahun.
dihukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan, Rabu (25/9/2024). Hal tersebut karena terdakwa nekat menjual paket hemat sabu sebanyak 14,756 gram.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, M Aunur Rofiq, terdakwa Si Doel telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan lain majelis hakim yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Namun, terdakwa sopan dalam persidangan.
“Terdakwa dikenai pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar, jika tidak dibayar maka dihukum penjara selama tiga bulan,” kata Rofiq dengan didampingi dua hakim anggota.
Selain hukuman penjara, barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu 15 plastik klip berisi sabu yang masing-masing beratnya bervariasi, mulai dari 9,659 gram, 1,787 gram, 0,935 gram, 0,405 gram, 0,198 gram, 0,242 gram, 0,217 gram, 0,210 gram, 0,226 gram.
Dan sabu 0,200 gram, 0.165 gram, 0,106 gram, 0,097 gra. Totalnya 14,756 gram. Barang bukti lain yaitu sebuah handphone beserta nomor seluler dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut JPU Insana Ahsani dan terdakwa Si Doel menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa didampingi penasihat hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Herryanti.
Diketahui, Si Doell ditangkap jajaran Polda Jawa Timur atas penjualan paket hemat narkoba jenis sabu pada April 2024 sebanyak 35 gram, kemudian dipecah-pecah menjadi 31 pahe sabu.
Barang bukti tersisa 15 pahe sabu 14,756 gram. Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapat keuntungan Rp 2 Juta. ****
peredaran narkoba di Gresik
PN Gresik
Si Doel divonis 9 tahun
31 paket sabu
Gresik
vonis untuk Si Doel
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.