Berita Gresik

Lawan Putusan Praperadilan, Kejari Gresik Buat Sprindik Baru Dugaan Korupsi Beras CSR Desa Roomo

Dalam waktu dekat, penyidik pidsus akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Kajari Gresik Nana Riana (tengah) didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel dalam rilis kasus dugaan korupsi UMKM, Senin (14/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Setelah kalah dalam gugatan praperadilan (PPA) dari tersangka korupsi beras Corporate Social Responsibility (CSR) Desa Roomo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tidak menyerah.

Sebaliknya kejari menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas dugaan korupsi beras dari dana CSR Desa Roomo, Kecamatan Manyar itu. Hal itu setelah PPA tersangka dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan putusan PPA PN Gresik untuk mengeluarkan pemohon atau tersangka atas nama Nurhasim, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo. 

Sedangkan lewat Sprindik baru nomor 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 per 21 Oktober 2024, penyidik Pidana Khusus (pidsus) akan memeriksa ulang dan semua saksi lainnya dalam dugaan beras CSR itu.

“Kami telah menerbitkan Sprindik baru untuk pemohon. Dalam waktu dekat, penyidik pidsus akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT Smelting yang masuk kas desa untuk pengadaan beras dan kepada masyarakat,” kata Nana kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Nana menambahkan, putusan hakim atas PPA akan dikaji dan dipelajari. Ia berdalih, ada yang kurang pas pada putusan yaitu alasan yang dapat mengabulkan PPA. Yaitu terkait pihak yang menentukan kerugian keuangan negara. 

“Kerugian keuangan negara tidak hanya bisa dikeluarkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Akan tetapi ada institusi lain seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat, Internal Kejaksaan dan akuntan publik,” jelas Nana. 

Menurut Nana, dana CSR PT Smelting masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditransfer ke rekening desa, sehingga uang tersebut masuk sebagai pendapatan asli desa. 

Kemudian dana CSR tersebut diminta panitia pengadaan beras senilai Rp 150 juta dan dikeluarkan bendahara desa untuk dibelanjakan.

“Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang langsung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp 150 juta dari bendahara desa dan hanya dibelanjakan Rp 120 juta untuk membeli beras, sisanya Rp 30 juta tidak dikembalikan. Itu sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya. 

Karena itu,  penyidik mengenakan pasal 8 Undang-undang Korupsi. "Di mana, dengan jabatannya (perangkat desa, Red) telah menggelapkan uang atau surat berharga," tambah Nana. 

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyalahgunaan penyaluran beras CSR yang tidak layak konsumsi.

Yaitu Kepala Desa Roomo, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD Roomo, Kamis (26/9/2024) lalu.  Tetapi kemudian Ketua BPD mengajukan PPA untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya itu. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved