Berita Gresik

Buntut Beras CSR PT Smelting, Warga Desa Roomo Geruduk PN Gresik dan Menuntut Kades Dibebaskan

Kades Roomo yang dijerat dugaan korupsi pengadaan bantuan beras Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Gresik dan Pengadilan Negeri Gresik untuk meminta kadesnya dibebaskan, Senin (28/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Meski sempat mengeluh dengan kualitas beras bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting, warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar tidak rela kepala desanya ditahan.

Senin (28/10/2024) siang, puluhan warga berunjuk rasa ke Pemkab Gresik dan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, untuk meminta kades mereka dibebaskan dan tidak menjadi tumbal dugaan kasus korupsi bantuan CSR.

Dengan mengendarai mobil pikap untuk membawa pengeras suara serta mobil odong-odong dan motor, puluhan massa mendatangi Kantor Pemkab Gresik dan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam orasinya, massa menuntut Plt Bupati Gresik untuk membantu membebaskan Kades Roomo yang dijerat dugaan korupsi pengadaan bantuan beras Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting

"Ibu Bupati, tolong  bebaskan lurah kami. Bebaskan lurah kami, bebaskan lurah kami," teriak warga sambil membentangkan spanduk dan poster. 

Beberapa poster yang ditulis dalam spanduk kain putih yaitu 'Laksanakan Hukum Tanpa Tebang Pilih; Jalankan Sidang Adil & Jujur;  Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Beras CSR. 

Sepanduk lainnnya yaitu, 'Menolak Putusan Praperadilan; Jangan Jadikan Lurah Kami Kambing Hitam; Warga Roomo Menuntut Keadilan; Usut Tuntas Beras CSR dan Bebaskan Lurah Kami Bila Tidak Bersalah;. 

Setelah berorasi, masa membubarkan diri dan pindah ke Kantor PN Gresik untuk menuntut keadilan kepada hakim. Sebab yang dibebaskan lewat putusan pra peradilan hanya satu orang. "Kami hanya ingin didengar, agar keadilan bisa ditegakkan. Kita datang untuk mencari keadilan," kata orator. 

Setelah berorasi, perwakilan massa langsung diberi kesempatan untuk masuk ke PN Gresik dan bertemu dengan juru bicara M Fatkhur Rohman. 

Usai mediasi tersebut, koordinator aksi yaitu Zahid mengatakan warga Desa Roomo hanya ingin mengawal proses hukum yang terjadi di Desa Roomo. 

"Kami sebagai warga Desa Roomo mengawal persidangan ini. Terkait putusan pra peradilan, kami menghormati putusan yang telah ada. Kami akan mengawal proses permasalahan ini untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya, sampai permasalahan ini selesai. Agar desa kami segera selesai dari masalah," kata Zahid. 

Sementara terkait pengajuan praperadilan, Zahid mengatakan, warga tidak mempunyai kewenangan.  Pihaknya juga berterimakasih kepada PN Gresik.

"Terkait rencana pengajuan pra peradilan,  bukan wewenang warga. Sebab warga hanya ingin keadilan bagi Desa Roomo. Kami ingin mengerti putusan yang sebenarnya. Setelah dijelaskan oleh Pak Humas, kami sangat memahami dan menerima putusan PN Gresik," katanya. 

Sementara juru bicara PN Gresik, M Fatkhur Rohman mengatakan, atas permohonan masyarakat Desa Roomo terkait putusan praperadilan sudah dijelaskan secara detail.  Yaitu mengenai putusan bebas lewat pra peradilan untuk Kepala BPD yaitu Nurhasim. 

"Sudah kami jelaskan, bahwa yang mengajukan pra peradilan hanya satu orang yaitu atas nama Nurhasim. Putusan itu hanya proses terkait penyidikan penetapan tersangka. Jadi jangan menyatakan ada yang bebas, sebab pokok perkaranya belum disidangkan," kata Fatkhur.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved