Berita Gresik
Mencuri Sampai Akibatkan Agen Bank Tewas, Warga Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara
Dalam aksinya, AS dibantu dua rekannya. Dari kejahatannya tersebut, terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp 10 juta.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya tewas, AS (40), dituntut penjara 14 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (12/9/2024).
Warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu menjadi terdakwa dalam pencurian di rumah tetangganya, Wardatun Thoyyibah, dengan modus berpura-pura melakukan top-up akun Dana.
Tuntutan JPU AA Ngurah Wirajaya melalui jaksa pengganti yaitu Imamal Muttaqin mengatakan, terdakwa AS terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (4), KUHP. Sehingga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
AS berpura-pura membeli top-up akun Dana, sebenarnya hanya untuk memastikan korban memiliki uang dalam jumlah besar. Setelah menusuk korban, AS membuang barang bukti berupa handphone dan linggis kecil serta barang bukti lain ke sungai Bengawan Solo.
Dalam aksinya, AS dibantu dua rekannya. Dari kejahatannya tersebut, terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp 10 juta.
“Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Asrofin dikenakan hukuman penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Imamal.
Sementara barang bukti berupa sebuah handphone Samsung, dua buah catatan BRI Link, sebuah slingbag warna coklat, sebuah dus book handphone Samsung dikembalikan kepada saksi Mahfudl, suami Wardatun Thoyyibah.
Sedangkan barang bukti lainnya yaitu dua bandel rekening Koran BRI atas nama Mahfudl tetap dalam berkas perkara.
Sementara barang bukti lain adalah sepasang sandal warna hitam, sebuah HP Redmi, sebuah sarung senjata tajam, sepotong pakaian korban, sebuah sprei motif bunga, sebuah lis kayu yang dirusak, sebuah kaos warna hitam bertuliskan HKN.
Kemudian ada sepasang sandal jepit, sarung kotak-kotak warna hijau ungu, sebuah pipet sabu, sebuah eandel dokumen berisikan nomor HP dan sebuah motor Honda GL hitam tanpa plat nomor. Semua dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa AS yang didampingi Penasihat Hukum Yanto dari Pos Bantuan hukum Fajar Tri Laksana diberi kesempatan oleh majelis hakim PN Gresik, Adhi Satrija Nugroho.
“Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Saudara untuk menyampaikan pembelaan. Saudara juga bisa menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis dan lesan pada sidang pekan depan,” kata Adhi.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada Maret 2024, di mana AS mengajak Pacikul sudah meninggal dunia dan Midkol yang sampai sekarang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari aksi pencurian tersebut, uang korban yang dibawa kabur mencapai Rp 160 Juta. Korban merupakan agen BRILink dan penjual pulsa handphone dan meninggal dunia akibat ditusuk benda tajam di jantung, ulu hati dan hati. *****
agen BRILink tewas
pembunuhan di Gresik
pembunuh tetangga dituntut 14 tahun
PN Gresik
pencurian berujung pembunuhan
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.