Beriita Gresik
4 Orang Sekeluarga di Gresik Berantakan Akibat Narkoba, Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Keempat orang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu masih ada hubungan keluarga, bahkan dua di antaranya suami istri.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA CO.ID, GRESIK - Cengkeraman narkoba sudah menyusupi sendi-sendi keluarga, bahkan menyeret empat orang ke meja hijau akibat bertransaksi dan berpesta sabu. Keempat orang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu masih ada hubungan keluarga, bahkan dua di antaranya suami istri.
Dalam lanjutan sidang di PN Gresik, Jumat (9/8/2024), keempatnya dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Empat bersaudara tersebut terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika.
Empat terdakwa yang masih sekeluarga itu adalah Umar Faruq (24) dan Sohib (32), warga Dusun Binoh Tengah, Desa Binoh, Kecamatan Borneh, Kabupaten Bangkalan.
Umar selama ini tinggal di kos Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik sedangkan Sohib tinggal di Jalan Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Terdakwa lain adalah suami istri Aynoer Rochman (28), warga Desa Polongan, Kabupaten Bangkalan, yang tinggal di Kos Jalan Usman Sadar; dan Zahratul Azizah (21), warga Jalan KH Kholil, Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik.
Mereka ditangkap jajaran Polres Gresik di semua rumah kos di Jalan Usman Sadar atas dugaan transaksi narkotika dan pesta sabu pada Maret 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik,, AANgurah Wirajaya mengatakan, para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing delapan tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Wirajaya, Jumat (9/8/2024).
Selain itu, barang bukti berupa sebuah botol plastik berisi 8 paket hemat sabu, masing-masing rata-rata beratnya 0.059 gram dan sebuah plastik klip berisi sabu seberat 0.0401 gram.
Barang bukti lainnya yaitu 5 buah handphone, sebuah kartu ATM, dua buah timbangan elektronik, sebuah mesin pres, sebuah sedotan plastik, semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa motor Honda Beat Nopol W 3877 EW beserta STNK dirampas untuk dimusnahkan.
Para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm, Juris Justitio Hakim Putra akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. “Kami akan melakukan pledoi (Pembelaan) secara tertulis pada sidang berikutnya,” kata Juris. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.