Berita Gresik

Sidang Pertama Kasus Rudapaksa Anak di PN Gresik, 4 Remaja Bawean Hanya Menundukkan Kepala

Para terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, terus menundukkan kepala

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad sugiyono
Para tersangka rudapaksa anak disidangkan di PN Gresik, Rabu (9/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Empat warga Pulau Bawean Gresik yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur pada Mei 2024 lalu, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (9/10/2024).

Keempat terdakwa masing-masing adalah MA (21)  SD (26) ZR (19) AS (23) adalah warga Kecamatan Tambak yang melakukan tindak asusila pada korbannya di sebuah kafe.

Sidang tertutup itu dipimpin Majelis hakim PN Gresik, Anak Agung Ayu Christin Agustini. Dan berkas disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Pito Riezki Dewantara. 

Para terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, terus menundukkan kepala selama persidangan.

Penasihat hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) YLBH Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, dalam dakwaan JPU perbuatan para terdakwa dilakukan pada Mei 2024, di sebuah kafe wilayah Kecamatan Tambak setelah kafe tutup. 

Dari berkas dakwaan, saksi korban dijemput oleh terdakwa di rumah temannya. Kemudian diajak ke kafe. Setelah itu, korban yang masih usia belasan tahun dipaksa secara bergiliran oleh para terdakwa. 

"Kita akan melihat proses persidangan selanjutnya dengan agenda keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa," kata Dian, Rabu (9/10/2024). 

Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sidang dilanjutkan pekan dengan agenda menghadirkan para saksi. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," katanya.  ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved