Berita Gresik
Sidang Pertama Kasus Rudapaksa Anak di PN Gresik, 4 Remaja Bawean Hanya Menundukkan Kepala
Para terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, terus menundukkan kepala
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Empat warga Pulau Bawean Gresik yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur pada Mei 2024 lalu, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (9/10/2024).
Keempat terdakwa masing-masing adalah MA (21) SD (26) ZR (19) AS (23) adalah warga Kecamatan Tambak yang melakukan tindak asusila pada korbannya di sebuah kafe.
Sidang tertutup itu dipimpin Majelis hakim PN Gresik, Anak Agung Ayu Christin Agustini. Dan berkas disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Pito Riezki Dewantara.
Para terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, terus menundukkan kepala selama persidangan.
Penasihat hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum) YLBH Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, dalam dakwaan JPU perbuatan para terdakwa dilakukan pada Mei 2024, di sebuah kafe wilayah Kecamatan Tambak setelah kafe tutup.
Dari berkas dakwaan, saksi korban dijemput oleh terdakwa di rumah temannya. Kemudian diajak ke kafe. Setelah itu, korban yang masih usia belasan tahun dipaksa secara bergiliran oleh para terdakwa.
"Kita akan melihat proses persidangan selanjutnya dengan agenda keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa," kata Dian, Rabu (9/10/2024).
Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang dilanjutkan pekan dengan agenda menghadirkan para saksi. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," katanya. ****
Kekerasan Seksual Anak
PN Gresik
4 pelaku asusila diadili
rudapaksa anak di Bawean
Gresik
Posbakum YLBH Fajar Trilaksana
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.