Berita Gresik

Disetir Dari Lapas Porong Sidoarjo, Warga Gresik Dibayar Rp 23 Juta Untuk Kirim 400 Gram Sabu

Hebatnya, pengendalian peredaran sabu tersebut berasal dari Lapas Porong Sidoarjo yang totalnya mencapai 400 gram.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Terdakwa AS mengikuti persidangan di PN Gresik atas kasus sabu dengan saksi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Selasa (9/7/2024) lalu. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Keterlibatan tangan orang dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), tetap menjadi PR penegak hukum dalam pemberantasan narkoba. Sekali lagi, kendali peredaran narkoba kali ini menyinggung Lapas Porong Sidoarjo seperti pengakuan kurir berinisial AS (30).

AS duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (9/7/2024) lalu setelah keterlibatannya dalam peredaran sabu yang disetir dari balik jeruji lapas.

Warga asal Dusun Jeruk Kidul, Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk yang tinggal di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik mengaku sudah mengedarkan sabu sampai ratusan gram.

Hebatnya, pengendalian peredaran sabu tersebut berasal dari Lapas Porong Sidoarjo yang totalnya mencapai 400 gram.

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan di PN Gresik dengan agenda mendengar keterangan dua saksi anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. AS terdakwa mengaku telah menjadi kurir dan penjual narkotika jenis sabu sejak November 2023 sampai ditangkap pada Februari 2024.

Dari keterangan para saksi, selama hampir satu tahun lebih terdakwa telah menjadi kurir sabu yang dikendalikan seseorang dari Lapas Porong berinisial BOS sampai tiga kali. Terdakwa berkomunikasi secara langsung dengan BOS menggunakan sebuah handphone.

Barang bukti sabu diambil di tempat yang ditentukan BOS secara diranjau, di wilayah Ketintang dan wilayah Masjid Al Akbar Surabaya. Sedangkan yang menempatkan barang tersebut adalah orang suruhan BOS. Pengiriman pertama dan kedua sebanyak 100 gram dan pengiriman ketiga sebanyak 200 gram.

Kemudian, barang tersebut dikemas kembali dengan paket kecil menggunakan plastik klip. Rata-rata kemasan tersebut berisi 49,690 gram dan 0,893 gram sebanyak 15 paket.

“Saat ditangkap di tempat kos dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang total beratnya sekitar 85,59 gram. Selain itu ada sebuah alat isap, sebuah dompet, sebuah timbangan digital, kantong plastik klip dan sebuah handphone,” kata saksi dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Gresik, Anak Agung Ayu Christin Agustini.

Dari bertugas sebagai kurir tersebut, terdakwa AS mendapat upah Rp 23,4 Juta yang ditransfer melalui akun dana di nomor HP.

Dari keterangan dua saksi tersebut, terdakwa AS mengakui semuanya dan tidak ada yang salah. “Semuanya benar yang mulia,” kata terdakwa Amin dengan didampingi petugas Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Herryanti.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Pito Riezki Dewantara juga menunjukkan beberapa bukti dalam persidangan. Namun sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa AS. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved