TAG
PN Gresik
-
Johanes menambahkan, dalam persidangan nanti akan menghadirkan saksi yang diduga diintimidasi oleh oknum Kejari Gresik.
Jumat, 11 Oktober 2024
-
Para terdakwa yang didampingi Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, terus menundukkan kepala
Rabu, 9 Oktober 2024
-
Sedangkan barang bukti lain, yaitu dua bandel rekening Koran BRI atas nama Mahfudl tetap dalam berkas perkara.
Jumat, 4 Oktober 2024
-
Dan uang hasil penjualan digunakan untuk membelikan susu dan pampers anaknya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jumat, 27 September 2024
-
Terdakwa dikenai pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar, jika tidak dibayar maka dipenjaratiga bulan
Rabu, 25 September 2024
-
Dalam aksinya, AS dibantu dua rekannya. Dari kejahatannya tersebut, terdakwa mendapat bagian uang sebesar Rp 10 juta.
Kamis, 12 September 2024
-
pihak ABH menerima sehingga bisa fokus menjalani hukuman penjara yang tinggal beberapa pekan dan kemudian bisa kembali belajar.
Minggu, 8 September 2024
-
“JPU telah menuntut terdakwa NS yang seorang pengasuh ponpes di Pulau Bawean dengan hukuman penjara selama 12 tahun"
Senin, 2 September 2024
-
"Benar keterangan saksi. Tidak semua penutup bak kontrol itu ada pengait besinya. Jadi mudah diambil," kata ARR, Rabu (21/8/2024).
Rabu, 21 Agustus 2024
-
Keempat orang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu masih ada hubungan keluarga, bahkan dua di antaranya suami istri.
Jumat, 9 Agustus 2024
-
uang Rp 5,368 Juta dirampas untuk negara dan barang bukti sebuah buku catatan hasil penjualan serta dua handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Kamis, 1 Agustus 2024
-
Hebatnya, pengendalian peredaran sabu tersebut berasal dari Lapas Porong Sidoarjo yang totalnya mencapai 400 gram.
Rabu, 10 Juli 2024
-
Vonis bebas diberikan majelis hakim PN Gresik karena kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
Selasa, 25 Juni 2024
-
Alasannya, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Jumat, 21 Juni 2024
-
Barang bukti lain adalah sebuah baju warna kuning tua dan sebuah celana legging warna kuning dikembalikan kepada saksi korban.
Kamis, 13 Juni 2024
-
Besaran denda adalah dua kali pajak yang terutang atau yang belum dibayar oleh terdakwa selaku penanggungjawab proyek
Rabu, 12 Juni 2024
-
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan. Namun, pihak jaksa menerima putusan
Rabu, 29 Mei 2024
-
Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan menerima. “Jaksa dan terdakwa menerima atas putusan tersebut,” katanya.
Jumat, 24 Mei 2024
-
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Muthia Novany yang menuntut kedua terdakwa penjara 8 tahun.
Rabu, 22 Mei 2024
-
"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Sarudi.
Selasa, 21 Mei 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved