Berita Gresik

Perangkat Desa di Gresik Ajukan Pra Peradilan, Tidak Terima Jadi Tersangka Penyaluran CSR Beras

Johanes menambahkan, dalam persidangan nanti akan menghadirkan saksi yang diduga diintimidasi oleh oknum Kejari Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik dalam penetapan dan penahanan tersangka korupsi dana CSR Desa Roomo Kecamatan Manyar, Jumat (11/10/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Penetapan tersangka dan penahanan dalam dugaan penyalahgunaan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Gresik, mengajukan gugatan pra peradilan (PPA) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Gugatan itu disidangkan, Jumat (11/10/2024), setelah Nurhasim selaku perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar melawan penetapannya oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

Dalam sidang pertama yang dipimpin hakim tunggal PN Gresik, Adhi Satrija Nugroho memberi kesempatan kepada pemohon PPA untuk membacakan berkasnya. 

Tim kuasa hukum PPA, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, Nurhasim memberikan kuasa kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Surabaya untuk melakukan praperadilan. 

Pengajuan PPA tersebut atas penetapan Nurhasim sebagai tersangka dan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari Gresik pada 26 September 2024 yang dinilai janggal. 

"Penetapan tersangka dan penahanannya kami nilai tidak sah, sebab kami nilai tidak didasarkan pada dua alat bukti dan ada prosedur penahanan yang diduga dipaksakan," kata Johanes didampingi puluhan pengurus dan anggota Peradi Cabang Surabaya dan Gresik. 

Johanes menambahkan, dalam persidangan nanti akan menghadirkan saksi yang diduga diintimidasi oleh oknum Kejari Gresik. “Saksi itu harus menyampaikan secara bebas," imbuhnya. 

Menurut Johanes, permasalahan pembagian beras kepada masyarakat Desa Roomo masuk dalam perkara perdata sebab tidak ada kerugian negara. 

"Pembagian beras ini awalnya adalah kerjasama dengan perusahaan swasta yaitu PT Smelting.  Ini adalah perusahaan swasta, bukan BUMN," imbuhnya. 

Selain itu, Nurhasim sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya bertugas sebagai pengawas. "Tersangka Nurhasim tidak mempunyai kewenangan penggunaan anggaran. Hanya seorang pengawas sebagai BPD. Nanti akan kami sampaikan dalam persidangan," tegasnya. 

Ketua DPC Peradi Kabupaten Gresik, Kukuh Purnomo Budi mengatakan, proses penahanan Nurhasim juga terkesan dipaksakan sebab saat itu sedang sakit harus dipasangi kateter. 

"Klien kami waktu itu sedang sakit, tetapi dipaksakan dilakukan penahanan. Misalnya, panggilan itu harus dalam waktu tiga hari, faktanya saat itu langsung jadi tersangka dan ditahan. Klien kami ini bukan teroris. Ini prosesnya sewenang-wenang," kata Kukuh. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, majelis Hakim PN Gresik telah memberikan kesempatan untuk membuat jawaban pada pekan depan.

"Kami meminta untuk menyampaikan jawaban pada Senin depan. Yang dipraperadilankan yaitu terkait penetapan tersangka dan proses penahannya," kata Alifin. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved