Berita Gresik

PN Gresik Kabulkan Gugatan Praperadilan, Status TSK BPD Roomo Dalam Kasus Beras CSR Tidak Sah

dengan petimbangan-pertimbangan di atas, hakim menyatakan bahwa secara formal dua alat bukti yang menunjukkan peristiwa hukum

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Keluarga Nurhasim terharu atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang membebaskanya dari penetapan tersangka dan penahanan Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (21/10/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Upaya Nurhasim, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik mencari keadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus beras CSR (Corporate Social Responsibility), mencapai hasil manis.

Gugatan praperadilan (PPA) atas penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam sidang, Senin (21/10/2024).

PPA diajukan Nurhasim, terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik selaku penyidik.

Majelis Hakim PN Gresik, Adhi Satrija Nugroho dalam putusannya menyampaikan, bukti-bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, secara spesifik belum terdapat alat bukti yang secara mutlak menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.

Padahal kerugian negara menjadi dasar untuk menerbitkan penetapan tersangka oleh termohon (kejari) kepada pemohon (Nurhasim), sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu, dengan petimbangan-pertimbangan di atas, hakim menyatakan bahwa secara formal ditunjukkan dua alat bukti yang menunjukkan peristiwa hukum. Namun ternyata dari keadaan yang menyertai, secara mutlak belum ada bukti kerugian keuangan Negara, sehingga gugatan PPA sah untuk dinyatakan dikabulkan. 

Pertimbangan lain majelis hakim yaitu bahwa penetapan tersangka nomor print 1740 / M.5.27/Fd.2/09/2024, tanggal 26 September 2024, dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor 1703/M.5.27/Fd.2/09/2024, tanggal 23 September 2024 kepada pemohon telah dinyatakan tidak sah. 

"Maka diperintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan atas pemohon dan terhadap penahanan pemohon yang terkait yaitu sebagai mana surat penahanan nomor pint 1743/M.5.27/Fd.2/09/2024 tertanggal 26 September 2024 juga untuk dinyatakan tidak sah," kata Adhi Satrija Nugroho dalam putusannya.

Dari pertimbangan itu pula, penahanan pemohon sebagai mana surat penahanan dinyatakan tidak sah, maka diperintahkan kepada termohon untuk melepaskan atau mengeluarkan pemohon dari tahanan dan merehabilitasi nama baik pemohon. 

"Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan pemohon praperadilan, pemohon harus berdasarkan hukum dan patut untuk dikabulkan seluruhnya," tambahnya.

Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon sebagai mana dimaksud  tidak sah. 

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri pemohon. Menetapkan tindakan termohon melakukan penahanan kepada pemohon sesuai surat printah adalah tidak sah. Dan memerintahkan melepaskan dan mengeluarkan pemohon dari tahanan serta merehabilitasi nama baik pemohon," lanjutnya.  

Dari putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa putusan PPA adalah final. “Putusan telah dibacakan dan adalah final. Jadi tidak ada upaya hukum. Bagi para pihak termohon maupun pemohon, untuk dapat menerima,” katanya. 

Ketua tim kuasa hukum PPA, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, terimakasih atas putusan hakim PN Gresik. "Artinya, masih ada keadilan di negeri ini. Jadi jangan sewenang-wenang meskipun punya kewenangan. Ini adalah koreksi, bukan masalah menang kalah. Ini proses yang harus sesuai prosedur," kata Johanes. 

Anggota DPC Peradi Surabaya, Aulia Rachman mengatakan, putusan PN Gresik ini luar biasa. "Alhamdulillah masih ada keadilan. Selain sesuai prosedur, penegakkan hukum harus sesuai etika, juga harus saling menghormati. Jangan mentang-mentang punya kewenangan, lalu sewenang-wenang," kata Aulia.

Kasus ini bermula ketika penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menahan Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar bersama Sekretaris dan Ketua BPD atas dugaan korupsi dana CSR yang dibelikan beras dan diduga kualitasnya tidak layak konsumsi, Kamis (26/9/2024) lalu. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved