Berita Gresik

Jual Burung Dilindungi, Warga Surabaya Diganjar 7 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

uang Rp 5,368 Juta dirampas untuk negara dan barang bukti sebuah buku catatan hasil penjualan serta dua handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Terdakwa pencuri burung mengikuti sidang kasus satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (1/8/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Terdakwa Mochamad Hafid (37), warga Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, dihukum penjara 7 bulan dan denda Rp 10 Juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman tersebut dijatuhkan atas perkara jual beli satwa yang dilindungi, Kamis (1/8/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Adhi Satrija Nugroho, Mochamad Hafid terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1 /12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan MENLHK Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Mochamad Hafid dengan penjara tujuh bulan, dan denda Rp 10 Juta, dan jika tidak dibayar diganti hukuman badan selama satu bulan kurungan,” kata Adhi Satrija.

Selain itu, barang bukti berupa 57 ekor burung cicak daun besar, 3 ekor burung perkici dirampas untuk negara dan selanjutnya dilepas ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga yang bergerak dalam konservasi tumbuhan atau kepada balai besar konservasi sumber daya alam Jawa Timur.

Barang bukti lain yaitu uang Rp 5,368 Juta dirampas untuk negara dan barang bukti sebuah buku catatan hasil penjualan serta dua handphone dirampas untuk dimusnahkan. “Terdakwa juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” katanya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Paras Setio yang menuntut terdakwa penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 Juta Subsider satu bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU dan Penasihat hukum terdakwa yaitu Muhamad Nali diberi waktu untuk berpikir selama tujuh hari. “Kedua pihak mempunyai hak untuk menerima atau pikir-pikir dan banding selama tujuh hari,” tegasnya.

Hafid diketahui menjual satwa terlindungi yaitu burung cicak daun besar dan burung perkici di Kios Burung Sambo Bird, Jalan Kiai H Syafi’i Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas. Kemudian terdakwa ditangkap jajaran Polda Jatim Unit I Subdit Tindak
Pidana Tertentu (Tipiter) pada Februari 2024. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved