Berita Gresik

Dituntut 12 Tahun Atas Dugaan Asusila, Pengasuh Ponpes di Bawean Siapkan Pledoi Pekan Depan

“JPU telah menuntut terdakwa NS yang seorang pengasuh ponpes di Pulau Bawean dengan hukuman penjara selama 12 tahun"

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Kuasa hukum terdakwa NS, H Hulia Syahendra berbicara usai persidangan di PN Gresik, Senin (29/7/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Sidang dugaan tindak asusila yang melibatkan NS (49), warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik memasuki agenda tuntutan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (2/9/2024), NS dituntut penjara 12 tahun atas dugaan berbuat asusila pada santriwatinya sendiri.

Terdakwa yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren di Pulau Bawean itu diduga melakukan tindak asusila pada santriwati yang berusia belasan tahun pada November 2023.  Atas laporan keluarga korban, akhirnya NS dijemput jajaran Satreskrim Polres Gresik. 

Kuasa hukum korban, Pua Fikri mengatakan, dalam sidang tertutup di PN Gresik, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik telah menuntut terdakwa NS  penjara 12 tahun.

“JPU telah menuntut terdakwa NS yang seorang pengasuh ponpes di Pulau Bawean dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Pua Fikri, Senin (2/9/2024).

Pua Fikri sangat mendukung upaya JPU untuk memberikan hukuman berat kepada pengasuh ponpes sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pengasuh ponpes yang lain.

“Kami berharap, Majelis Hakim PN Gresik yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang berat terhadap terdakwa. Sebab untuk melaporkan kasus ini ke Polres Gresik juga membutuhkan mental yang kuat dari pihak keluarga,” kata Pua Fikri.

Selain itu, Pua Fikri menambahkan bahwa terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. “Selanjutnya, sidang lanjutan dengan agenda pledoi dari terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya,” katanya.

Sementara Hulia Syahendra selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, atas tuntutan JPU itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dalam persidangan. 

“Harapannya, Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Gresik memperhatikan pledoi kita dan memberikan hukuman yang ringan dan bebas terhadap klien saya,” kata Hulia. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved