Berita Gresik
2 Terdakwa Penggelapan Tanah di Gresik Diputus Bebas, JPU Langsung Kasasi
Vonis bebas diberikan majelis hakim PN Gresik karena kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Dua terdakwa kasus penggelapan dan penipuan dalam riwayat tanah di Gresik, diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (25/6/2024). Vonis mengejutkan itu langsung direspons Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan rencana mengajukan kasasi.
Kedua terdakwa itu masing-masing adalah AF (58), mantan Kepala Desa (Kades) Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, dan mantan Ketua Rukun Tetangga (RT), RC. (63).
Vonis bebas diberikan majelis hakim PN Gresik karena kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Fitra Dewi Nasution, yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.
"Membebaskan terdakwa RC dan AF, karena itu dari dakwaan kesatu dan kedua tersebut. Memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Fitra dalam putusannya, Selasa (25/6/2024).
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bendel Akta Ikatan Jual Beli Nomor 41 tanggal 16 Mei 2019 dan satu bendel akta kuasa menjual Nomor 42 tanggal 16 Mei 2019 ; satu bendel Akta Pembatalan nomor 7 tanggal 3 Desember 2019, dikembalikan Kepada saksi Enggar Sumijaya.
"Selain itu, barang bukti selembar surat keterangan Riwayat Tanah N0.594/76/437.103.11/2018 tanggal 9 Mei 2018 dikembalikan kepada Kantor Desa Manyar Sidomukti melalui saksi Acmad Chasin," katanya.
Sementara JPU Kejari, Imamal Muttaqin akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa. "Kita akan kasasi," tegas Imamal. Upaya kasasi dilakukan JPU setelah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun.
Diketahui, pada Mei 2019, kedua terdakwa melakukan dugaan penipuan dengan membuat riwayat tanah palsu seluas 8,188 meter persegi, sehingga terjadi transaksi jual beli kepada saksi korban Enggar Sumijaya senilai Rp 3,750 miliar.
Lahan yang dipalsukan riwayat tanahnya tersebut berada di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE) Kecamatan Manyar. *****
perubahan surat riwayat tanah berujung pidana
2 terdakwa penggelapan di Gresik diputus bebas
penipuan jual beli tanah di Gresik
mantan kades dibebaskan dari dakwaan penipuan
PN Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.