Berita Gresik

Pelajar Gangster Divonis 1 Bulan, Penasihat Hukum Tegaskan ABH Bisa Bersekolah Lagi Setelah Bebas

pihak ABH menerima sehingga bisa fokus menjalani hukuman penjara yang tinggal beberapa pekan dan kemudian bisa kembali belajar.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Pua Wirawan Rijabul Fikri, penasihat hukum anak berhadapan hukum di Gresik akibat membawa senjata tajam di tempat umum, Minggu (8/9/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dugaan terlibat dalam kriminal jalanan alias gangster membawa SFS (17), seorang pelajar SMA di Kabupaten Gresik ke penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik belum lama ini, SFS yang merupakan anak berhadapan hukum (ABH) divonis 1 bulan penjara.

Menurut Pua Wirawan Rijabul Fikri yang menjadi penasihat hukum SFS, putusan tersebut sangat ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yaitu AA Ngurah Wirajaya yang menuntut ABH penjara selama 2 bulan. 

"Kami dari tim penasihat hukum anak berhadapan hukum, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menerima hukuman SFS yang dihukum penjara selama 1bulan. Karena SFS masih usia 17 tahun dan masih sekolah," kata Pua Wirawan, Minggu (8/9/2024). 

Atas putusan tersebut, pihak ABH menerima sehingga bisa fokus menjalani hukuman penjara yang tinggal beberapa pekan dan kemudian bisa kembali belajar. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

"Karena saat ini masih diberikan waktu dari sekolah, sehingga nanti setelah bebas bisa kembali bersekolah," kata  Pua Wirawan dari kantor Pua dan Mashudi (PNM) Law Firm. 

Diketahui, SFS ditangkap jajaran Polres Gresik akibat membawa senjata tajam jenis celurit pada Desember 2023 lalu. SFS diduga terlibat aksi gangster ketika ditangkap anggota Polres Gresik yang berpatroli di area wilayah Gresik Kota. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved