Berita Gresik
Aniaya Mantan Istri di Depan Anaknya, Warga Gresik Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Supardi akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikut
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan kepada perempuan terbukti kurang tegas. Terdakwa ASL alias Syaiful (40), yang terjerat perkara penganiayaan terhadap mantan istrinya pada Juli 2023 lalu, hanya dituntut 10 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Gresik, Arga Bramantyo Cahya S dalam sidang kasus penganiayaan di Pengadila Negeri (PN) Gresik, Selasa (30/1/2024). Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa ASL, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1).
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban yang merupakan mantan istrinya, mengalami luka lecet dan memar sesuai dalam visum et repertum Nomor 353/022/437.76.82/07/VII/2022 dari RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kurungan," kata JPU.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Supardi akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya. "Kami akan menyampaikan pembelaan besok pagi yang mulia," kata Supardi.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim M Aunur Rofiq menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (31/1/2024). "Sidang dilanjutkan Rabu dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan)," kata Rofiq.
Sebelumnya, terdakwa ASL diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istrinya yaitu Istining Rahmawati pada Juli 2023 di rumah mantan istri.
Terdakwa datang untuk mengajak anak daftar SMA Negeri, sehingga kekerasan itu diduga dilakukan di depan anak mereka. Karena saat berada di dalam rumah, mendadak pecah pertengkaran yang berujung penganiayaan sampai mengakibatkan luka-luka pada korban. *****
warga Gresik aniaya mantan istri
penganiaya istri dituntut 10 bulan
PN Gresik
penganiayaan mantan istri di depan anak
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.