Berita Gresik

Aniaya Mantan Istri di Depan Anaknya, Warga Gresik Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Supardi akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikut

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa ASK alias Syaiful meninggalkan ruang sidang PN Gresik atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Selasa (30/1/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan kepada perempuan terbukti kurang tegas. Terdakwa ASL alias Syaiful (40), yang terjerat perkara penganiayaan terhadap mantan istrinya pada Juli 2023 lalu, hanya dituntut 10 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Gresik, Arga Bramantyo Cahya S dalam sidang kasus penganiayaan di Pengadila Negeri (PN) Gresik, Selasa (30/1/2024). Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa ASL, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1).

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban yang merupakan mantan istrinya, mengalami luka lecet dan memar sesuai dalam visum et repertum Nomor 353/022/437.76.82/07/VII/2022 dari RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kurungan," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Supardi akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya. "Kami akan menyampaikan pembelaan besok pagi yang mulia," kata Supardi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim M Aunur Rofiq menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (31/1/2024). "Sidang dilanjutkan Rabu dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan)," kata Rofiq.

Sebelumnya, terdakwa ASL diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istrinya yaitu Istining Rahmawati pada Juli 2023 di rumah mantan istri.

Terdakwa datang untuk mengajak anak daftar SMA Negeri, sehingga kekerasan itu diduga dilakukan di depan anak mereka. Karena saat berada di dalam rumah, mendadak pecah pertengkaran yang berujung penganiayaan sampai mengakibatkan luka-luka pada korban. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved