Berita Gresik
Keroyok Warga Dengan Sajam Saat Ambil Motor, Warga Bawean Gresik Divonis 14 Bulan
Atas putusan tersebut barang bukti berupa berupa sebuah sabit dan sebuah jaket warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa Adit Putra Utama (35), warga Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat pengeroyokan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Arni Mufida Thalib mengatakan bahwa terdakwa Adit Putra Utama terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan," kata Arni Mufida, Senin (13/11/2023).
Atas putusan tersebut, terdakwa Adit Putra Utama yang yang didampingi tim penasihat hukum dari Gresik Lawyer Association Agus Junaidi menyatakan akan berpikir lagi. Sehingga, jaksa Indah Rahmawati yang digantikan jaksa lain menyatakan hal yang sama.
Atas putusan tersebut barang bukti berupa berupa sebuah sabit dan sebuah jaket warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari, Indah Rahmawati yang menuntut hukuman penjara terhadap terdakwa Adit Putra Utama selama 2 tahun penjara.
Diketahui, kasus tersebut berawal pada Rabu (19/11/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu terdakwa menganiaya Muhammad Nazri Rizki, warga Dusun Sungai Olo, RT 04 RW 02 Desa Kepuh Legundi, Pulau Bawean. Penganiayaan itu terjadi di jalan depan rumah Rizki.
Saat itu, terdakwa mengendarai motor seorang diri dan membawa sebilah sabit dan keris yang diselipkan di celana jeans. Ia bermaksud mengambil motor N-MAX yang telah diambil oleh Rizki tanpa seizinnya.
Akhirnya, terjadi cekcok berujung pengeroyokan dan senjata tajam tersebut mengakibatkan korban terluka. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi. ******
pengeroyokan memakai senjata tajam
bawa sajam saat ambil motor
warga Bawean divonis 14 bulan karena penganiayaan
PN Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.