Berita Gresik

Pria di Gresik Tega Mengintimi Putri Tiri, Dituntut Hukuman Penjara 14 Tahun dan 6 Bulan

Perbuatan terdakwa MKU dilakukan pada Mei 2023. Saat itu, korban sedang tidur, kemudian pada tengah malam, terdakwa datang ke kamarnya.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Ruang sidang PN Gresik menggelar sidang kasus asusila dengan terdakwa MKU, Kamis (4/1/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Sudah selayaknya pelaku kejahatan seksual pada anak di bawah umur diganjar hukuman berat. Tuntutan penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar pun disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik kepada MKU (28), karena tega menodai putri tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Terdakwa yang merupakan warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu duduk sebagai terdakwa setelah terbukti melakukan perbuatan kejam itu pada anak tirinya, Mei 2023 silam.

Alasan JPU, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tiri yang masih usia 13 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yuniar Megalia dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (4/1/2024).

JPU menyampaikan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Supaya Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MKU selama 14 tahun dikurangi masa tahanan. Juga menuntut agar didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Yuniar Megalia, Kamis (4/1/2023).

Tuntutan yang berat tersebut disampaikan, kata JPU, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan anak yang masih usia 13 tahun dan mengakibatkan trauma serta rasa takut.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU itu, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

“Kami akan sampaikan pembelaan terhadap terdakwa MKU secara tertulis. Pada intinya, kami akan memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata Dian.

Sementara Majelis Hakim Anak Agung Ayu Christin Agustini memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Perbuatan terdakwa MKU dilakukan pada Mei 2023. Saat itu, korban sedang tidur, kemudian pada tengah malam, terdakwa diam-diam memasuki kamarnya.

Kemudian terdakwa diduga memaksa korban melepas celana dalam sehingga terjadi pemaksaan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan terdakwa korban tidak betah di rumah bersama ibunya.

Sehingga setelah kejadian itu, anak korban kabur ke rumah ayah kandungnya dan menceritakan perbuatan MKU. Ujungnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Gresik. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved