Berita Gresik
Modusnya Hendak Antar Pakaian, Warga Bojonegoro Ini Ternyata Sering Gelapkan Sepeda Motor
Dan dalam persidangan terungkap, mengaku sudah beberapa kali melakukan tipu muslihat itu untuk melakukan penggelapan motor
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa NHP (29), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro ternyata seorang penjahat kambuhan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, ia dituntut penjara 3 tahun dan 11 bulan akibat menggelapkan motor milik pengunjung warung di Gresik, Rabu (20/12/2023).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin. Karena NHP terbukti meminjam lalu menjual sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 6653 EL, milik Gilang Adi Satrio pada Oktober 2022 lalu.
Saat itu korban datang ke warung kopi Lawas, di Jalan Tambang Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. NHP kemudian meminjam motor korban dengan alasan untuk mengantarkan pakaian orangtuanya, tetapi ternyata motor itu kemudian dijual.
Dan dalam persidangan terungkap, pelaku sudah beberapa kali melakukan tipu muslihat serupa untuk melakukan penggelapan motor.
"Dalam persidangan, terdakwa mengaku telah menggelapkan milik warga Surabaya sebanyak 5 kali, kemudian di Bojonegoro sudah 2 kali dan di Gresik satu kali," kata Imamal, Rabu (20/12/2023).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 Juta; perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; dan terdakwa merupakan residivis dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan.
"Atas perbuatannya, memohon kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 11 bulan," kata Imamal.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Gresik, Ari Karlina memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. "Silakan sampaikan permohonan keringanan dalam sidang pekan depan," kata Hakim Ari Karlina. *****
curanmor di Gresik
penjaga warung larikan motor pengunjung
pinjam motor ternyata malah dijual
residivis asal Bojonegoro gelapkan 7 motor
PN Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.