Berita Gresik

Eksepsi Penyerobotan Lahan Ditolak, PDAM dan Bupati Gresik Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot lahan milik H Usman seluas 1.940 meter persegi.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Kantor Utama Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Sengketa lahan antara Pemkab Gresik dalam hal ini Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik (PDAM Gresik) dengan warga bernama H Usman, bakal makin panjang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (12/2/2024), muncul putusan sela yang menolak eksepsi dari PDAM Gresik dan Bupati Gresik.

Dalam dugaan penyerobotan lahan ini, PDAM dan Bupati Gresik merupakan tergugat sedangkan penggugat adalah Usman, warga Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Hakim PN Gresik menolak eksepsi atau keberatan dari pihak tergugat yaitu PDAM dan Bupati Gresik. Sehingga, sidang gugatan dugaan penyerobotan lahan yang digunakan untuk tandon PDAM Gresik di Jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean dipastikan berlanjut.

Kuasa hukum penggugat yaitu Drs Kosdar mengatakan, dari putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Gresik menolak keberatan tergugat yaitu Bupati Gresik dan PDAM Gresik. “Putusan eksepsi ditolak, sehingga akan dilanjutkan pembuktian dalam persidangan,” kata Kosdar, Senin (12/2/2024).

Menurut Kosdar, dalam gugatan sudah jelas bahwa para tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot lahan milik H Usman seluas 1.940 meter persegi.

“Sesuai bukti Petok D atau Leter C Desa Nomor 1237 Persil 38 b. Kelas d, II Luas sekitar 1.940 meter persegi, atas nama H Usman di Jalan Raya Kedamean, Dusun/Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik merupakan pemilik yang sah,” katanya.

Sementara Humas Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik Ismail mengatakan, perusahaan telah memiliki bukti sertifikat tanah hasil jual beli pada tahun 1996. “Tanah di TPI Kedamean itu ada bukti sertifikat sejak 1996,” kata Ismail. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved