Berita Gresik

Modus Asusila Pria Gresik, Ajak Korban Beli Es Krim Agar Bisa Berhubungan, Ujung-Ujungnya Mengancam

Kemudian, teman korban meminta es krim kepada terdakwa AA. Begitu juga dengan korban DZ, dengan bercanda juga meminta es krim.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
Terdakwa Ahmad Ashari dibawa ke tahanan sementara usai sidang kasus asusila, Selasa (19/12/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kasus asusila yang dilakukan AA (39) terhadap wanita berinisial DZ (26) pada Juni 2023 silam, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (19/12/2023). Modus terdakwa sebelum menodai korbannya ternyata licin, yaitu mengajak membeli es krim sebelum memaksa berintim di sebuah rumah kosong.

AA adalah warga Dusun Batang Gajah, Desa Drancang, Kecamatan Menganti yang berkenalan secara tidak sengaja dengan korban DZ.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istiana saat itu hujan deras pukul 16.30 WIB ketika DZ dan temannya berteduh di dalam kantor pemasaran perumahan.

Kemudian, teman korban meminta es krim kepada terdakwa AA. Begitu juga dengan korban DZ, dengan bercanda juga meminta es krim.

Setelah hujan reda, terdakwa memberikan uang kepada DZ untuk membeli es krim sendiri. Namun DZ tidak mau, sehingga terdakwa mengantarkan DZ untuk membeli es krim dengan membonceng motor.

Ternyata saat dalam perjalanan, terdakwa tergoda dengan kemanjaan DZ. Ia lantas membelokkan motor ke sebuah rumah kosong di Dusun Wringinkurung, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti. Di dalam rumah tersebut, terdakwa mencium pipi korban dan memaksa untuk melakukan hubungan terlarang.

Setelah menuntaskan hajatnya, terdakwa mengancam kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke teman-teman kerjanya. “Awas janji jangan bilang atau hidupmu bakal berantakan,” kata Jaksa Nurul saat membacakan dakwaan, Selasa (19/12/2023).

Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan itu dilakukan secara tertutup dan dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Bagus Trenggono. Siang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi,” katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved