Berita Gresik

Terbukti Pelihara Puluhan Ikan Predator, Warga Surabaya Hanya Divonis 1 Bulan Tahanan Rumah

Barang bukti itu adalah ikan jenis Arapaima 30 ekor, dengan panjang 80 sampai 100 centimeter, dengan berat 80 sampai 100 KG.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Sidang kasus pemeliharaan ikan predator arapaima dan aligator di PN Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa RG (62), warga Kelurahan Pucung Sewu, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya divonis bersalah dengan tahanan rumah 1 bulan akibat memelihara puluhan ikan predator, Rabu (2/8/2023). Sedangkan barang bukti disita oleh Balai Konservasi Sumber daya Alam(BKSDA).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Gresik, M Fatkhur Rohman mengatakan, terdakwa RG divonis bersalah dan barang bukti ikan predator disita BKSDA untuk dimusnahkan.

Barang bukti itu adalah ikan jenis Arapaima sebanyak 30 ekor, dengan panjang 80 sampai 100 centimeter, dengan berat 80 sampai 100 KG. Termasuk 8 ekor Arapaima yang panjangnya 180 sampai 200 centimeter dengan berat 180 sampai 200 KG.

Sedangkan ikan aligator yang disita sebanyak 9 ekor dengan panjang 80 sampai 100 centimeter dengan berat 70 sampai 90 KG.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono memutuskan terdakwa RG bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman tahanan rumah selama 1 bulan dan barang bukti ikan disita BKSDA untuk dimusnahkan," kata Fatkhur.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Negeri (JPU Kejari) Gresik Alffian Fahmy A, yaitu penjara dua bulan. Atas putusan majelis hakim, JPU masih pikir-pikir.

Seperti diketahui, terdakwa RG diketahui memelihara ikan predator jenis Arapaima dan aligator sejak tahun 2009 di dalam gudang CV Surabaya Trading, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas - Gresik.

Keberadaan ikan tersebut diketahui Unit IV Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan dilakukan penangkapan pada 23 Agustus 2022. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved