Berita Gresik
Nekat Edarkan Sabu ke Proyek Ponpes, 3 Warga Gresik Diganjar Penjara 8 Tahun
barang bukti sabu berat kotor 0,35 gram, pipet, timbangan elektrik dan sebuah telepon seluler dirampas untuk dimusnahkan
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Para pengedar narkoba tidak pilih-pilih target untuk menyebarkan barang berbahaya itu, area proyek pembangunan pondok pesantren (ponpes) pun disusupi. Akibatnya 3 warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik berurusan dengan hukum dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (15/1/2024).
Dan sidang putusan di PN Gresik, ketiga terdakwa dihukum dengan durasi berbeda. Terdakwa Wisnu Pramuditya dan Agustinus Biyantoro divonis 8 tahun, karena juga merupakan residivis Polda Jawa Timur, sedangkan terdakwa Piko Harnansah dihukum 6 tahun.
Selain itu, ketiga terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah mengedarkan narkoba dari proyek pembangunan ponpes.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Bagus Trenggono. Para terdakwa terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa Wisnu Pramuditya dan Agustinus Biyantoro dihukum penjara selama 8 tahun dan terdakwa Piko Harnansah dihukum penjara 6 tahun. Semua terdakwa didenda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Bagus, Senin (15/1/2024).
Sementara barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,35 gram, pipet, timbangan elektrik dan sebuah telepon seluler dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari YLBH Fajar Trilaksana menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Paras Setio menyatakan pikir-pikir.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Gresik, yang menuntut ketiga terdakwa 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polda Jawa Timur di area Ponpes Nurul Ahsan 2 yang masih proses pembangunan di Dusun Laban Kulon, Desa Laban, Kecamatan Menganti.
Dari penangkapan tersebut, petugas Polda Jatim mengamankan satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram serta timbangan elektrik yang ditemukan di atas lemari dan juga pipet dalam kamar ponpes. ****
peredaran narkoba di Gresik
3 pengedar sabu susupi proyek pesantren
PN Gresik
warga Gresik coba edarkan sabu di ponpes
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.