Berita Gresik

Nekat Edarkan Sabu ke Proyek Ponpes, 3 Warga Gresik Diganjar Penjara 8 Tahun

barang bukti sabu berat kotor 0,35 gram, pipet, timbangan elektrik dan sebuah telepon seluler dirampas untuk dimusnahkan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Para terdakwa narkoba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (15/1/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Para pengedar narkoba tidak pilih-pilih target untuk menyebarkan barang berbahaya itu, area proyek pembangunan pondok pesantren (ponpes) pun disusupi. Akibatnya 3 warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik berurusan dengan hukum dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (15/1/2024).

Dan sidang putusan di PN Gresik, ketiga terdakwa dihukum dengan durasi berbeda. Terdakwa Wisnu Pramuditya dan Agustinus Biyantoro divonis 8 tahun, karena juga merupakan residivis Polda Jawa Timur, sedangkan terdakwa Piko Harnansah dihukum 6 tahun.

Selain itu, ketiga terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah mengedarkan narkoba dari proyek pembangunan ponpes.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Bagus Trenggono. Para terdakwa terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa Wisnu Pramuditya dan Agustinus Biyantoro dihukum penjara selama 8 tahun dan terdakwa Piko Harnansah dihukum penjara 6 tahun. Semua terdakwa didenda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Bagus, Senin (15/1/2024).

Sementara barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,35 gram, pipet, timbangan elektrik dan sebuah telepon seluler dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari YLBH Fajar Trilaksana menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Paras Setio menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Gresik, yang menuntut ketiga terdakwa 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polda Jawa Timur di area Ponpes Nurul Ahsan 2 yang masih proses pembangunan di Dusun Laban Kulon, Desa Laban, Kecamatan Menganti.

Dari penangkapan tersebut, petugas Polda Jatim mengamankan satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram serta timbangan elektrik yang ditemukan di atas lemari dan juga pipet dalam kamar ponpes. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved