Berita Gresik
Keadilan Untuk Satpam Ponpes Al Ibrohimi Gresik, 3 Mantan Pengurus Yayasan Divonis 4 Bulan Penjara
Tiga terdakwa itu adalah Muhammad Ali Fathomi alias Gus Tomi, Dieni Akmal Effendy alias Fendy dan Ahmad Nailul Farohi alias Faruq.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Akhir dari kasus penganiayaan terhadap Agung Prasetya, satpam di Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gresik, diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (14/11/2023). Ini setelah tiga mantan pengurus yayasan di pesantren itu diganjar masing-masing empat bulan penjara.
Penganiayaan itu dialami Agung ketiga berjaga di depan Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Jalan Makam Dalem Manyar, Peganden, Manyarejo, Kecamatan Manyar pada Maret 2023.
Tiga terdakwa itu adalah Muhammad Ali Fathomi alias Gus Tomi, Dieni Akmal Effendy alias Fendy dan Ahmad Nailul Farohi alias Faruq.
Kuasa hukum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yaitu Abdullah Syafi’i mengatakan, putusan hakim PN Gresik terhadap kasus penganiayaan itu, tiga terdakwa terbukti bersalah.
“Atas putusan hakim PN Gresik yang menghukum Ali Fathomi dkk selama empat bulan, kami sangat berterimakasih. Berarti terdakwa terbukti bersalah dan menjadi narapidana,” kata Syafi’i, di kantornya, Kecamatan Manyar.
Syafi’i menambahkan, putusan tersebut sudah cukup untuk memberikan pelajaran kepada para terdakwa, sebab tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik semula adalah 5 bulan kurungan. “Kita melihat keadilan masih ada, sehingga para terdakwa telah menjadi terpidana,” imbuhnya.
Lebih lanjut Syafi’i juga berterima kasih atas atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang menolak upaya banding dari keluarga Ali Fathomi yang menggugat pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang sah. “Atas putusan kasasi yang menguatkan PN Gresik Nomor 92/Pdt.G/2022/PN Gsk tanggal 8 Agustus 2023,” katanya.
Agung Prasetya dianiaya ketiga terdakwa yang merupakan mantan pengurus yayasan, mengakibatkan luka pada pipi kiri dan kelopak mata bagian bawah sepanjang 2 centimeter. ****
satpam ponpes jadi korban pengeroyokan
3 penganiaya satpam ponpes divonis 4 bulan
PN Gresik
Pondok Pesantren Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohim
eks pengurus ponpes aniaya satpam
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.