Berita Gresik

Pemuda Ingusan Ditangkap Setelah Ambil Sabu, Ternyata Pesanan Penghuni Lapas Gresik

Akibatnya, pemuda ingusan itu terseret perkara narkoba dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (23/1/2024).

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa kurir sabu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (23/1/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Peredaran narkoba jenis sabu diduga menjerumuskan ARM (20), warga Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, setelah ia mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil pesanan sabu beberapa waktu lalu.

Akibatnya, pemuda ingusan itu harus terseret perkara narkoba dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (23/1/2024).

Dalam persidangan itu, terdakwa mengaku disuruh seseorang untuk mengambil sabu di perempatan Pasar Menganti, Kabupaten Gresik. Dan ia mengungkapkan bahwa sabu itu adalah pesanan dari seorang yang masih menghuni Lapas Gresik.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, terdakwa hanya diperintah oleh saksi yang juga menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gresik atas kasus narkotika dengan berkas terpisah.

ARM juga membenarkan ada perintah untuk mengambil sabu di Perempatan Pasar Menganti. “Saya diperintahkan oleh saksi untuk mengambil sabu di perempatan Pasar Menganti. Setelah tiba, saya ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengambil sabu secara diranjau,” kata ARM, Selasa (23/1/2024).

Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa ARM pulang ke Wringinanom. Namun dalam perjalanan ia ditangkap oleh jajaran Polres Gresik, pada 13 Agustus 2023. Dan ditemukan barang bukti sabu 5,62 gram dalam kolor celana pendek bagian perut terdakwa.

Sementara seorang saksi mengatakan, barang tersebut dipesan dari seorang tahanan di rutan untuk dikirim ke Gresik. “Benar, sabu dipesan dari seorang tahanan,” kata saksi.

Sementara penasihat hukum terdakwa ARM, Dr Jesicha Yenny Susanty dari Advokasia Law Office Kediri mengatakan, kliennya hanya diperintah seseorang untuk mengambil sabu. Sehingga kasusnya akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Kita akan buktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, dan terdakwa tidak terlibat jaringan narkotika,” kata Jesicha usai persidangan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik, Fatkur Rochman dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istianah itu, dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. “Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata hakim Fatkur. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved