Berita Gresik

Warga Gresik Ragu Dihukum Seumur Hidup Karena Bunuh Putrinya Sendiri, Seperti Ini Perbuatan Sadisnya

Upaya itu dilakukan dengan mencari referensi di YouTube dan mencari artikel Nabi Khidir membunuh seorang anak kecil.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
Terdakwa MQA kembali dibawa ke tahanan PN Gresik usai menjalani sidang putusan atas perbuatannya membunuh putrinya sendiri, Kamis (28/12/2023). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Terdakwa perkara pembunuhan terhadap putrinya sendiri, MQA (29), terkesan belum rela divonis penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (28/12/2023).

Warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya itu menyatakan akan berkonsultasi dengan keluarganya. Penasihat hukum MQA dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah mengaku akan menyampaikan putusan ini ke keluarga kliennya. Sebab, terdakwa mengatakan pikir-pikir.

"Kita akan sampaikan putusan ini ke keluarga, sebab terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kemarin juga sudah saya sampaikan dalam pembelaan," kata Faridatul.

Terdakwa yang selama ini mengontrak rumah di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik terbukti membunuh putrinya sendiri yang berusia 9 tahun menggunakan pisau dapur.

Majelis Hakim PN Gresik, M Aunur Rofiq mengatakan, terdakwa dengan sengaja dan berencana melakukan niat melakukan pembunuhan terhadap putrinya.

Upaya itu dilakukan dengan mencari referensi di YouTube dan mencari artikel, alasan Nabi Khidir membunuh seorang anak kecil. Setelah menjadikan artikel sebagai pembenar, terdakwa menyiapkan pisau dapur dan mencobanya di sandal bahwa pisau tersebut sudah tajam.

Setelah itu terdakwa masuk kamar, kemudian pada Sabtu, April 2023 di rumah kontrakannya, terdakwa dengan sadis menusukkan pisau ke punggung putrinya beberapa kali sampai meninggal dunia.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek wilayah Surabaya. Dan mengabari saudaranya bahwa terjadi pembunuhan pada putrinya di rumah.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari, Nurul Istianah, bahwa terdakwa melanggar Pasal 340 KHUP.

Dalam memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa menghilangkan nyawa putrinya sendiri dan sudah pernah dipenjara dalam kasus narkotika. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved