Berita Gresik

Penjaja Wanita di Gresik Lewat Online Divonis 3,5 Tahun, Terdakwa Menerima, Jaksa Tidak Puas

praktik prostitusi online dilakukan terdakwa CA yang bertindak sebagai muckari dengan memakai aplikasi tertentu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa CA akan menjalani sidang dalam kasus prostitusi online di PN Gresik, Jumat (9/2/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Pengadilan perkara prostitusi online yang dibongkar pada Juli 2023 silam, akhirnya diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (9/2/2024). Majelis hakim PN Gresik memvonis terdakwa CA penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Alasan vonis itu, perbuatan terdakwa dinilai merendahkan martabat manusia. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik, Muhammad Fatkhur Rohman.

Pertimbangan hakim, terdakwa CA terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Perbuatan terdakwa telah merendahkan martabat manusia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CA dengan hukuman penjara selama 3 tahun, 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata Fatkhur, Jumat (9/2/2024).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati yang menuntut terdakwa CA penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Meski terdakwa pasrah dan menerima putusan itu, tetapi JPU belum puas dan menyatakan akan mempertimbangkan lagi.

Seperti diberitakan, praktik prostitusi online tersebut dilakukan terdakwa CA yang bertindak sebagai muckari dengan memakai aplikasi tertentu.

Dengan aplikasi online itu, CA menawarkan para wanita yang bisa diajak menemani para pria hidung belang. Pelayanan wanita penghibur tersebut dilakukan di sebuah kos, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan/Kecamatan Kebomas. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved