Berita Gresik
Penjaja Wanita di Gresik Lewat Online Divonis 3,5 Tahun, Terdakwa Menerima, Jaksa Tidak Puas
praktik prostitusi online dilakukan terdakwa CA yang bertindak sebagai muckari dengan memakai aplikasi tertentu.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pengadilan perkara prostitusi online yang dibongkar pada Juli 2023 silam, akhirnya diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (9/2/2024). Majelis hakim PN Gresik memvonis terdakwa CA penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Alasan vonis itu, perbuatan terdakwa dinilai merendahkan martabat manusia. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik, Muhammad Fatkhur Rohman.
Pertimbangan hakim, terdakwa CA terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Perbuatan terdakwa telah merendahkan martabat manusia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CA dengan hukuman penjara selama 3 tahun, 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata Fatkhur, Jumat (9/2/2024).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati yang menuntut terdakwa CA penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Meski terdakwa pasrah dan menerima putusan itu, tetapi JPU belum puas dan menyatakan akan mempertimbangkan lagi.
Seperti diberitakan, praktik prostitusi online tersebut dilakukan terdakwa CA yang bertindak sebagai muckari dengan memakai aplikasi tertentu.
Dengan aplikasi online itu, CA menawarkan para wanita yang bisa diajak menemani para pria hidung belang. Pelayanan wanita penghibur tersebut dilakukan di sebuah kos, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan/Kecamatan Kebomas. *****
praktik prostitusi melalui aplikasi
pelaku prostitusi online divonis 3.5 tahun
PN Gresik
tawarkan wanita lewat aplikasi online
praktik prostitusi di Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.