Berita Gresik

4 Kali Lakukan Asusila Pada Anak Bawah Umur di Gresik, Warga Bojonegoro Dituntut Penjara 14 Tahun

MAT kembali dihadirkan di PN Gresik, Rabu (6/12/2023), dan dituntut hukuman penjara 14 tahun dan enam bulan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Terdakwa MAT dikawal anggota Polres Gresik menuju tahanan sementara Pengadilan Negeri Gresik setelah menjalani sidang kasus dugaan asusila, Rabu (6/12/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak di bawah umur terus terjadi. MAT (25), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro juga kebablasan ketika melakukan tindak asusila pada gadis kenalannya yang masih di bawah umur dan menjadikannya pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

MAT kembali dihadirkan di PN Gresik, Rabu (6/12/2023), dan dituntut hukuman penjara 14 tahun dan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

Terdakwa yang sebelumnya tinggal di warung kopi Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik itu dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yuniar Megalia dalam persidangan di PN Gresik. “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Yuniar dalam persidangan.

Dari tuntutan hukuman berat tersebut, barang bukti dimusnahkan yaitu kemeja lengan panjang motif bunga warna hitam; sebuah celana kulot warna hitam; sebuah kerudung warna hitam; sebuah bra motif bunga warna hitam dan sebuah celana dalam warna pink polos.

Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan tertulis pekan depan.

“Kami akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU yang menuntut hukuman berat terhadap terdakwa,” kata Dian.

Majelis Hakim PN Gresik, M Aunur Rofiq menghentikan persidangan dan menunda pekan depan dengan agenda pembelaan. “Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan,” kata Aunur Rofiq.

Perbuatan terdakwa MAT melakukan pelecehan seksual sampai empat kali pada kenalannya yang berusia 17 tahun dilakukan di dalam kamar kos korban di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas pada bulan Juli 2023. Setiap memperdaya korban, terdakwa menjanjikan akan memenuhi segala keinginannya dan mencarikan pekerjaan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved