Berita Gresik

Warga Gresik Ajak Keluarganya Edarkan Sabu, Baru Menyesal Setelah Istri Divonis 8 Tahun

Tetapi penyesalan selalu datang belakangan, ia sudah telanjur mengajak istri dan dua saudaranya bertransaksi narkotika.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa SA Amin meninggalkan ruang PN Gresik usai sidang kasus sabu, Senin (29/1/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Sebagai kepala rumah tangga, SA (45), memang bukan pria yang bertanggungjawab. Sebaliknya, ia tega menjerumuskan istri dan dua saudaranya dengan mengajak mengedarkan narkoba jenis sabu hanya karena tergiur keuntungan dari sekali mengantar barang haram itu ke pemesannya.

Saat didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (29/1/2024), warga Dusun Jeraganganm Desa Mojopurogedem Kecamatan Bungah itu baru mengaku menyesal.

Tetapi penyesalan selalu datang belakangan, ia sudah telanjur mengajak istri dan dua saudaranya bertransaksi narkotika. Akibatnya, istri dan dua saudaranya harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Gresik.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik, Sri Hariyani, terdakwa SA mengakui sengaja mengajak istri dan saudara untuk mengedarkan sabu, karena mendapat upah Rp 50.000 untuk mengantar barang terlarang tersebut.

“Dapat upah Rp 50.000 sekali antar,” kata SA didampingi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana yaitu Dian Yuniarini.

Disampaikan SA Amin, ia mendapat sabu itu setelah membeli dari seseorang secara diranjau di Mojokerto pada Mei 2023. Saat itu SA membeli sabu seberat 35 gram kemudian dikemas lagi menjadi paket hemat sebanyak 20 bungkus.

Tidak disebutkan berapa nilai sabu yang ia beli itu, dan berapa nilai jual sabu yang kemudian ia pecah per bungkus. Tetapi seperti sudah menjadi kegiatan rutin, adik ipar SA yaitu AMS dan SU bertugas mengantarkan paket hemat sabu ke beberapa tempat di wilayah Gresik dan Lamongan.

Apesnya, saat mengantar barang tersebut, MS dan SU ditangkap jajaran Polres Gresik. Dan setelah ditanya, keduanya mengaku barang tersebut dari MA, istri terdakwa SA. Akhirnya sang istri ikut ditangkap.

Persidangan tersebut yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Yuniar Megalia, dan SA hanya bisa menyesali perbuatannya. “Saya menyesal, yang mulia,” katanya.

Atas kasus tersebut, terdakwa AMS dan SU sudah divonis 7 tahun penjara, sedangkan terdakwa MA dihukum 8 tahun. Sidang tersebut akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved