Berita Gresik
Pemuda Gresik Dipaksa Keluarga Edarkan Ganja Akibat Dikejar Utang, Awalnya Memakai Untuk Relaksasi
Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Gresik, terdakwa mengaku sudah bergelut dengan ganja selama dua tahun.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Keterlibatan dalam peredaran ganja menyeret MDP (23), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemuda yang semula bekerja sebagai satpam itu diadili atas peredaran narkoba jenis ganja yang diakrabinya dari teman-temannya.
Dan setelah mengenal ganja dan merasakannya, MDP kemudian mencoba menjualnya karena terdesak kewajiban membayar utang.
Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Gresik, terdakwa mengaku sudah bergelut dengan ganja selama dua tahun.
"Awalnya ditawari teman untuk digunakan bersama. Lama-lama ketagihan, sebab saya menghisap untuk relaksasi. Pikiran langsung tenang, tidak ada beban. Kemudian saya mencoba untuk membeli satu plastik berisi 40 gram untuk dijual," kata MDP saat ditanya ketua majelis hakim, Bagus Tranggono, Jumat (10/11/2023).
MDP menambahkan, awalnya ia membeli ganja hanya untuk digunakan sendiri. Kemudian karena terdesak utang, akhirnya memutuskan untuk mengedarkannya.
"Setiap penjualan ganja 40 gram terjual Rp 900.000. Jual ganja ini karena ada tekanan dari keluarga, sebab utang saya banyak. Sehingga saya ingin bayar utang dari jual ganja. Namun apes, bikin masalah panjang sampai masuk penjara," sesalnya.
Terdakwa yang didampingi Posbakum Fajar Ttrilaksana, ditangkap Dit Res Narkoba Polda Jawa Timur pada hari Sabtu 3 Juni 2023 lalu, saat mengambil ganja di Malang.
Kemudian saat digeledah di rumahnya, ditemukan ganja beserta timbangan di dalam lemari. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor total 13,55 gram beserta bungkusnya terdiri dari 8,56 gram, 4,99 gram.
Selain itu, ada 3 linting diduga berisi Nnrkotika jenis ganja dengan berat kotor total 2,52 gram beserta bungkusnya terdiri dari 0,85 gram, 0,85 gram, 0,85 gram. Sebuah timbangan elektrik, sebuah bendel plastik klip kosong, sebuah buah kotak warna orange, sebuah ATM bank dan sebuah telepon seluler. *****
jual ganja untuk membayar utang
Satpam di Gresik jadi pengedar ganja
PN Gresik
edarkan ganja akibat dipaksa keluarga
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.