Berita Gresik

Wanita Gresik Edarkan Sabu Bersama Suami dan Saudaranya, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Masruroh melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Terdakwa Masruroh meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik usai divonis 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 12 bulan kurungan, Senin (30/10/2023). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa Masruroh (35), warga Dusun Plampang, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik divonis 8 tahun penjara akibat terlibat kasus narkotika, Senin (30/10/2023). Ia menjadi pesakitan karena menjadi pengedar sabu bersama suami dan dua saudaranya.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Arni Mufida Thalib dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Danu Bagus Pratama bersama terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos bantuan hukum (Posbakum) YLBH Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Herryanti.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Masruroh terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Masruroh dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” kata Arni.

Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa paket hemat sabu sebanyak 11,7 gram dirampas untuk dimusnahkan. Tetapi putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Danu Bagus Pratama, yaitu 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Masruroh hanya bisa diam dan penasihat hukum Dian Yanuarini Herryanti mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikr-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Masruroh.

Masuroh terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu bersama suaminya yang sudah ditahan di Rutan Medaeng Waru Sidoarjo. Dalam kasus ini, Masruroh menjalankan bisnis narkoba bersama saudaranya yaitu Amad Maulidin Ashuri dan Sulaiman yang diperiksa dalam berkas terpisah. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved