Berita Gresik
Wanita Gresik Edarkan Sabu Bersama Suami dan Saudaranya, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Masruroh melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa Masruroh (35), warga Dusun Plampang, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik divonis 8 tahun penjara akibat terlibat kasus narkotika, Senin (30/10/2023). Ia menjadi pesakitan karena menjadi pengedar sabu bersama suami dan dua saudaranya.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Arni Mufida Thalib dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Danu Bagus Pratama bersama terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos bantuan hukum (Posbakum) YLBH Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Herryanti.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Masruroh terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Masruroh dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” kata Arni.
Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa paket hemat sabu sebanyak 11,7 gram dirampas untuk dimusnahkan. Tetapi putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Danu Bagus Pratama, yaitu 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Masruroh hanya bisa diam dan penasihat hukum Dian Yanuarini Herryanti mengatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikr-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Masruroh.
Masuroh terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu bersama suaminya yang sudah ditahan di Rutan Medaeng Waru Sidoarjo. Dalam kasus ini, Masruroh menjalankan bisnis narkoba bersama saudaranya yaitu Amad Maulidin Ashuri dan Sulaiman yang diperiksa dalam berkas terpisah. ****
satu keluarga di Gresik edarkan sabu
wanita Gresik jadi pengedar sabu bersama suami
PN Gresik
pengedar sabu divonis 8 tahun dan denda Rp 1 milia
vonis untuk pengedar lebih ringan dari tuntutan
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.