Berita Gresik
Diadili Setelah Simpan Miras di Tempat Shalat, Pemilik Warkop di Gresik Bayar Denda Rp 500 Ribu
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan bersedia membayar denda Rp 500.000. "Menerima yang mulia," kata Dj.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Sudah penghasilan dari membuka warung kopi (warkop) tidak seberapa, dua warga Gresik malah harus membayar denda Rp 500.000 usai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Perkaranya, pemilik warkop ketahuan menjual minuman keras (miras), bahkan menyimpan minuman haram itu di tempat shalat warung.
Majelis Hakim PN Negeri Gresik, Fitra Dewi Nasution mengadili perkara tindak pidana ringan (Tipiring) itu pada Dj dan UL, keduanya warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.
Para terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik. Dan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidann ringan (tipiring) menjual dan mengedarkan miras.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000 dan jika tidak dibayar digantikan hukuman kurungan selama 3 hari. Barang bukti puluhan botol miras dirampas untuk dimusnahkan," kata Hakim Fitra dalam putusannya, Jumat (1/3/2024).
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan bersedia membayar denda Rp 500.000. "Menerima yang mulia," kata Dj.
Seperti diketahui, razia miras dilakukan Dinas Satpol PP Gresik menjelang Ramadhan 2024 di di wilayah Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.
Barang bukti disimpan di bawah meja dengan berkedok warkop. Dan saat digeledah ditemukan miras yang disimpan di etalase, ada juga yang disimpan di tempat shalat di warung.
"Menurut keterangan terdakwa, saat ditanya penyidik Satpol PP Kabupaten Gresik, alasan menjual miras adalah untuk menambah pendapatan," kata Umar, penyidik Satpol PP Gresik. *****
peredaran miras di Gresik
penjualan miras berkedok warkop
2 pemilik warkop diadili karena jual miras
miras disembunyikan di tempat shalat
PN Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.