Berita Gresik

PN Gresik Adili Terdakwa Penipuan Tanah Kavling, Korban DIpaksa Mengangsur Tanah Milik Orang Lain

Ujung-ujungnya, korban baru sadar bahwa selama ini ia mengangsur tanah milik orang lain yang djual oleh MA.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa kasus jual beli tanah kavling meninggalkan ruang sidang PN Gresik, Rabu (6/3/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Membeli tanah kavling tanpa mencermati latar belakang dan legalitasnya, bisa beresiko. Kenekatan MA, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menawarkan tanah kavling malah berujung jeratan hukum karena ternyata yang dijual sudah menjadi milik orang lain.

Saat ini tindak penipuan dalam penjualan tanah kavling itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan MA sebagai terdakwa, Rabu (6/3/2024).

Ia sengaja menipu dengan cara menjual tanah kavling kepada Ahmad Syaifudin, warga Kecamatan Manyar, seharga Rp 480 juta dan sudah diangsur sebesar Rp 280 juta. Ujung-ujungnya, korban baru sadar bahwa selama ini ia mengangsur tanah milik orang lain yang djual oleh MA.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik, Eni Martiningrum dan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Yuniar Megalia dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Syaifudin menyatakan membeli tanah kavling seluas 8x15 meter yang ditawarkan MA pada Desember 2022. Korban membayarnya secara diangsur beberapa bulan sampai sekitar Rp 280 Juta.

Selama pembelian tanah tersebut, Syaifudin curiga ketika ada pemasangan papan kepemilikan lahan. Bahwa lahan tersebut milik Harianto, warga Perumahan Pongangan Indah (PPI) Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

“Setelah tahu itu, saya menghentikan pembayaran cicilan. Saya sudah berusaha memediasi untuk kembalikan uang Rp 280 Juta tersebut, namun pihak MA hanya memberikan janji-janji sampai setahun tidak dikembalikan,” kata Syaifudin, Rabu (6/3/2024).

Syaifudin yakin bahwa tanah tersebut bukan milik MA meski terdakwa meyakinkan sebagai miliknya. Apalagi ketika sisa tanah kavling juga dibeli oleh orang lain dan sudah diuruk menjadi lahan pekarangan.

“Sisa lahan yang saya beli, juga telah diberi orang lain. Dan informasinya juga telah membayarnya, sehingga saya lebih yakin. Terdakwa juga menunjukkan fotokopi sertifikat tanah bukti kepemilikan lahan tersebut,” katanya.

Sementara Harianto menyebutkan, pembelian tanah oleh terdakwa MA masih berupa uang muka sebesar Rp 100 juta dengan lahan seluas 305 meter persegi.

“Pembelian tersebut di notaris dengan uang muka Rp 100 juta. Namun dengan batas waktu sampai Januari 2023 kalai tidak bisa melunasi sebesar Rp 1 miliar, maka jual beli tersebut batal. Sehingga, tanah tersebut saya jual ke orang lain,” kata Harianto.

Dari pembatalan penjualan tanah tersebut, akhirnya terdakwa MA meminta pengembalian uang muka 50 persen yaitu Rp 50 juta. “Terdakwa sendiri yang meminta pengembalian uang muka 50 persen. Dan telah saya berikan,” kata Harianto.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dilanjutkan pekan depan. “Sidang dilanjutkan pekan depan, mendengarkan keterangan terdakwa,” kata Hakim Eni Martiningrum. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved