Berita Gresik
Demi Serobot Tanah Adik, Warga Gresik Palsukan Identitas dan Bawa Pasutri Palsu ke Notaris
Ketika orangtua mereka meninggal, lalu ZA mulai dewasa dan membuka usaha bersama, terjadi gesekan karena menuntut hak yang sama
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus dugaan penyerobotan tanah milik saudara sekandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (27/9/2023), begitu unik.
terdakwa AW (58), warga Kecamatan Sidayu begitu rapi merencanakan penyerobotan tanah bernilai miliaran rupiah milik adiknya, ZA. AW terungkap telah memalsukan KTP milik ZA sehingga tanah seluas 6 hektare lebih di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkahterjual senilai Rp 9 miliar lebih.
Selain AW, ada saksi lain yang diduga berkomplot yaitu Puji Julianto (62), warga Sidoarjo; A Churi (40), warga Menganti Gresik; dan Okfin A Choirini (32), warga Surabaya.
Dalam modusnya, AW memalsukan KTP milik ZA lalu mengganti foto pada fotokopy KTP itu. Kemudian, fotokopy KTP tersebut digunakan mengambil dua buah sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gresik melalui saksi Puji Julianto dan digunakan ke notaris untuk akta jual beli tanah dengan perusahaan pada tahun 2022.
Saat mengambil sertifikat tersebut, Puji juga membawa surat kuasa palsu atas nama ZA dengan dokumen fotokopy KTP dari AW. Setelah berhasil membawa sertifikat dua bidang tanah tersebut, Puji membawa sertifikat ke notaris di Gresik bersama keluarga AW dan dua orang yaitu A Churi dan Okfin A Choirini, yang berperan sebagai pasangan suami istri (pasutri) palsu dengan membawa surat kuasa dari ZA.
Saat mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim PN Gresik, Agus Walujo Tjahjono, terdakwa AW mengatakan bahwa penggantian KTP tersebut saat ZA masih satu alamat di Surabaya dan membuka usaha bersama.
Sehingga WA bisa mendapatkan fotoopyk KTP, fotokopy Kartu Keluarga dan fotokopy buku nikah sejak tahun 2017.“Sudah lama. Yang menempelkan foto saya sendiri,” kata AW saat menjawab pertanyaan hakim.
Dalam persidangan itu, AW juga menyampaikan bahwa niatan menjual tanah atas nama adiknya itu karena akan mengganti aset tanah yang lain. Sebab lahan di Desa Kebonagung dinilai tidak berharga. Dan hanya dijual dengan harga Rp 150.000 per meter, seluas 6 hektare.
“Saya tertua, saat orangtua belum punya usaha SPBU, itu yang membantu saya. Sampai punya 11 SPBU dan usaha-usaha yang lain juga sama. Dan saya yang dipercaya sama almarhum," tuturnya.
Ketika orangtua mereka meninggal, lalu ZA mulai dewasa dan membuka usaha bersama, terjadi gesekan karena menuntut hak yang sama. "Saya masih waris juga, ada pembagian waris tetapi belum clear,” kata AW.
Dari permasalahan tersebut, AW, terpaksa mengganti objek tanah yang lain untuk perusahaan pembeli tanah ZA. AW juga meminta maaf kepada ZA dan keluarganya serta menyesali perbuatannya. “Saya menyesal dan saya ingin berdamai,” kata AW saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya,Taufik.
Diketahui, terdakwa AW dilaporkan ZA ke Polda Jawa Timur pada September 2022, dengan nomor laporan Polisi : LP/B/533.01/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat kuasa palsu, keterangan palsu pada akta otentik jual beli tanah di notaris, penyerobotan tanah dan menggunakan dokumen KTP palsu. ****
penyerobotan tanah di Gresik
adik laporkan kakak penjual tanah ke polisi
palsukan KTP saudara untuk jual tanah
pasutri palsu jadi saksi jual beli tanah
2 bersaudara rebutan tanah Rp 9 miliar
PN Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.