Berita Gresik

Demi Serobot Tanah Adik, Warga Gresik Palsukan Identitas dan Bawa Pasutri Palsu ke Notaris

Ketika orangtua mereka meninggal, lalu ZA mulai dewasa dan membuka usaha bersama, terjadi gesekan karena menuntut hak yang sama

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa A.W (baju putih) saat persidangan di Pengadilan Negeri Gresik terkait kasus tanah, Rabu (27/9/2023). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus dugaan penyerobotan tanah milik saudara sekandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (27/9/2023), begitu unik.

terdakwa AW (58), warga Kecamatan Sidayu begitu rapi merencanakan penyerobotan tanah bernilai miliaran rupiah milik adiknya, ZA. AW terungkap telah memalsukan KTP milik ZA sehingga tanah seluas 6 hektare lebih di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkahterjual senilai Rp 9 miliar lebih.

Selain AW, ada saksi lain yang diduga berkomplot yaitu Puji Julianto (62), warga Sidoarjo; A Churi (40), warga Menganti Gresik; dan Okfin A Choirini (32), warga Surabaya.

Dalam modusnya, AW memalsukan KTP milik ZA lalu mengganti foto pada fotokopy KTP itu. Kemudian, fotokopy KTP tersebut digunakan mengambil dua buah sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gresik melalui saksi Puji Julianto dan digunakan ke notaris untuk akta jual beli tanah dengan perusahaan pada tahun 2022.

Saat mengambil sertifikat tersebut, Puji juga membawa surat kuasa palsu atas nama ZA dengan dokumen fotokopy KTP dari AW. Setelah berhasil membawa sertifikat dua bidang tanah tersebut, Puji membawa sertifikat ke notaris di Gresik bersama keluarga AW dan dua orang yaitu A Churi dan Okfin A Choirini, yang berperan sebagai pasangan suami istri (pasutri) palsu dengan membawa surat kuasa dari ZA.

Saat mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim PN Gresik, Agus Walujo Tjahjono, terdakwa AW mengatakan bahwa penggantian KTP tersebut saat ZA masih satu alamat di Surabaya dan membuka usaha bersama.

Sehingga WA bisa mendapatkan fotoopyk KTP, fotokopy Kartu Keluarga dan fotokopy buku nikah sejak tahun 2017.“Sudah lama. Yang menempelkan foto saya sendiri,” kata AW saat menjawab pertanyaan hakim.

Dalam persidangan itu, AW juga menyampaikan bahwa niatan menjual tanah atas nama adiknya itu karena akan mengganti aset tanah yang lain. Sebab lahan di Desa Kebonagung dinilai tidak berharga. Dan hanya dijual dengan harga Rp 150.000 per meter, seluas 6 hektare.

“Saya tertua, saat orangtua belum punya usaha SPBU, itu yang membantu saya. Sampai punya 11 SPBU dan usaha-usaha yang lain juga sama. Dan saya yang dipercaya sama almarhum," tuturnya.

Ketika orangtua mereka meninggal, lalu ZA mulai dewasa dan membuka usaha bersama, terjadi gesekan karena menuntut hak yang sama. "Saya masih waris juga, ada pembagian waris tetapi belum clear,” kata AW.

Dari permasalahan tersebut, AW, terpaksa mengganti objek tanah yang lain untuk perusahaan pembeli tanah ZA. AW juga meminta maaf kepada ZA dan keluarganya serta menyesali perbuatannya. “Saya menyesal dan saya ingin berdamai,” kata AW saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya,Taufik.

Diketahui, terdakwa AW dilaporkan ZA ke Polda Jawa Timur pada September 2022, dengan nomor laporan Polisi : LP/B/533.01/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat kuasa palsu, keterangan palsu pada akta otentik jual beli tanah di notaris, penyerobotan tanah dan menggunakan dokumen KTP palsu. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved