Berita Gresik

Jadi Penjual Sabu Hanya Diupah Rp 20.000, Warga Gresik Terancam Penjara 5 Tahun

Upah yang diterima terdakwa Rp 20.000 sampai Rp 25.000, tidak sebanding dengan resiko tahanan yang diterimanya

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Terdakwa narkona, A alias Pohong meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik dengan didampingi penasihat hukumnya, Kamis (31/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Peredaran narkoba memang banyak melibatkan orang-orang gelap mata dan susah, tidak berbeda dengan A alias Pohong (44), yang mendapat upah tidak sebanding sebagai penjual sabu.

Warga Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kabupaten Gresik ini terancam hidup di penjara cukup lama atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Padahal ia hanya mendapat upah antara Rp 20.000 sampai Rp 25.000 dari mengantarkan pesanan sabu bernilai jutaan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (31/10/2024), terdakwa mendapat imbalan uang haram yang sedikit sedangkan pemesan dan pemasok sabu masih berkeliaran.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin,  terdakwa ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, pada Agustus 2024.

Saat itu terdakwa sedang menerima pesanan sabu 2 gram sabu seharga Rp 2,8 juta dari M.Y.

Kemudian terdakwa yang sudah mempunyai jaringan penjualan sabu, menghubungi Vikar alias Viqar untuk membeli sabu 1 gram seharga Rp 1,4 juta. 

Setelah mendapatkan sabu, terdakwa menyerahkan sabu kepada M.Y.  Setelah menyerahkan sabu, terdakwa mendapat upah Rp 20.000 sampai Rp 25.000. 

Kemudian M.Y kembali menyuruh membeli sabu sebanyak 1,2 gram seharga Rp 700.000, terdakwa kembali menghubungi Vikar alias Viqar, untuk bertemu di warung kopi di dekat gang Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik

“Saat hendak menyerahkan sabu kepada M.Y, anggota BNN Provinsi Jawa Timur sudah menginatinya. Sehingga sabu yang ada di bungkus rokok dibuang ke lantai. Sedangkan M.Y kabur. Sehingga, barang bukti sabu kembali diambil terdakwa dan menjadi barang bukti,” kata Jaksa Imamal usai membacakan berkas dakwaan. 

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kami akan menyampaikan pembelaan dan saksi dalam persidangan nanti. Sebab diduga terdakwa hanya korban jaringan narkotika. Upah yang diterima terdakwa Rp 20.000 sampai Rp 25.000, tidak sebanding dengan resiko tahanan yang diterimanya,” kata Dian. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Anak Agung Ayu Christin Agustini mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved