Berita Gresik
Jadi Penjual Sabu Hanya Diupah Rp 20.000, Warga Gresik Terancam Penjara 5 Tahun
Upah yang diterima terdakwa Rp 20.000 sampai Rp 25.000, tidak sebanding dengan resiko tahanan yang diterimanya
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Peredaran narkoba memang banyak melibatkan orang-orang gelap mata dan susah, tidak berbeda dengan A alias Pohong (44), yang mendapat upah tidak sebanding sebagai penjual sabu.
Warga Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kabupaten Gresik ini terancam hidup di penjara cukup lama atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Padahal ia hanya mendapat upah antara Rp 20.000 sampai Rp 25.000 dari mengantarkan pesanan sabu bernilai jutaan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (31/10/2024), terdakwa mendapat imbalan uang haram yang sedikit sedangkan pemesan dan pemasok sabu masih berkeliaran.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin, terdakwa ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, pada Agustus 2024.
Saat itu terdakwa sedang menerima pesanan sabu 2 gram sabu seharga Rp 2,8 juta dari M.Y.
Kemudian terdakwa yang sudah mempunyai jaringan penjualan sabu, menghubungi Vikar alias Viqar untuk membeli sabu 1 gram seharga Rp 1,4 juta.
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa menyerahkan sabu kepada M.Y. Setelah menyerahkan sabu, terdakwa mendapat upah Rp 20.000 sampai Rp 25.000.
Kemudian M.Y kembali menyuruh membeli sabu sebanyak 1,2 gram seharga Rp 700.000, terdakwa kembali menghubungi Vikar alias Viqar, untuk bertemu di warung kopi di dekat gang Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
“Saat hendak menyerahkan sabu kepada M.Y, anggota BNN Provinsi Jawa Timur sudah menginatinya. Sehingga sabu yang ada di bungkus rokok dibuang ke lantai. Sedangkan M.Y kabur. Sehingga, barang bukti sabu kembali diambil terdakwa dan menjadi barang bukti,” kata Jaksa Imamal usai membacakan berkas dakwaan.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan menyampaikan pembelaan dan saksi dalam persidangan nanti. Sebab diduga terdakwa hanya korban jaringan narkotika. Upah yang diterima terdakwa Rp 20.000 sampai Rp 25.000, tidak sebanding dengan resiko tahanan yang diterimanya,” kata Dian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Anak Agung Ayu Christin Agustini mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi. *****
peredaran narkoba di Gresik
penjual sabu diupah Rp 20 ribu
PN Gresik
Posbakum YLBH Fajar Trilaksana
Gresik
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.