Berita Gresik

Pemilik Travel Haji di Gresik Diganjar 4 Tahun, Gelapkan Rp 900 Juta Untuk Pelunasan Haji Furoda

pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan anak balita. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Terdakwa kasus penipuan jamaah haji meninggalkan PN Gresik usai putusan, Selasa (29/10/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Biaya naik haji yang mahal bisa menggoda penyelenggara perjalanan haji berbuat nakal. Gara-gara menggelapkan uang pelunasan haji furoda, seorang pemilik travel haji di Gresik diadili dan diganjar penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (29/10/2024).

Pelaku penipuan haji itu berinisial MA (37), warga Jalan Syeh R Kosim, Perumahan Bukit Randuagung Indah,  Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Detailnya, MA terbukti mengalihkan Rp 949,120 juta dari total Rp 1,459 miliar uang pelunasan haji milik keluarga jamaah asal Gresik.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Sarudi, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal  378 KUHPidana. MA menipu calon haji Furoda yaitu keluarga HM Thohir, warga Jalan Jawa Indah, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan. Terdakwa tetap ditahan," kata Sarudi. 

Pertimbangan Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa merugikan korban sampai berisiko tidak dapat ibadah haji. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan anak balita. 

Atas putusan tersebut, barang bukti berupa 3 lembar kuitansi dan sebuah bukti transfer Bank BCA atas nama Annamiroh Travelindo Wisata sejumlah Rp 899.120 juta;  Dua lembar surat keterangan dan sebuah bukti pembayaran dikembalikan kepada saksi Ernawati Thohir. 

Begitu juga  barang bukti  Handphone Iphone 8, dikembalikan kepada saksi Nur Cholik. Sedangkan, sebuah bendel kuitansi, sebuah stempel dan buah keyBCA dan sebuah kartu ATM dirampas untuk dimusnahkan. Dan sebuah handphone Samsung type Z flip 5 dirampas untuk negara. 

Kasus ini berawal ketika MA memasang iklan di media sosial berisi travel haji dan umroh atas nama PT Annamiroh Travelindo Wisata. Kemudian pada Maret 2024 perwakilan keluarga HM Thohir menghubungi terdakwa.

Setelah itu, 4 anggota keluarga Thohir berencana akan melaksanakan haji jalur Furoda dengan membayar total Rp 1, 459 miliar.

Pada tahap awal, keluarga korban membayar secara mengangsur sebesar Rp 600 juta, pada tanggal 21 dan 22 Maret 2024. Dan cicilan ketiga sebagai pelunasan pada tanggal 13 April 2024 sebesar Rp 899.120 Juta.

Dari total uang yang disetor sebesar Rp 1,499 miliar, sudah didaftarkan ke kantor agen umroh dan haji yaitu PT An Namiroh Travelindo, di Jalan Gajah Mada, Mojokerto sebesar Rp 550 juta untuk 4 orang keluarga Thohir.

Tetapi pada perjalanannya, MA menyetorkan uang Rp 949,120 juta dari korban ke rekening PT milik pribadi yaitu PT Annamiroh Travelindo Wisata dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga, perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Manyar. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved