Pencetus Desa Miliarder di Gresik Divonis 5 Bulan Atas Dugaan Penggelapan Aset, Warga Langsung Demo

Sementara suasana di sekitar PN Gresik diramaikan unjuk rasa warga Desa Sekapuk yang menuntut Abdul Halim dihukum lebih berat

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/muhammad sugiyono
VONIS 5 BULAN - Terdakwa Abdul Halim, inisiator Desa Miliarder dijatuhi vonis 5 bulan atas kasus penggelapan aset desa di PN Gresik, Rabu (23/4/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa Abdul Halim mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah - Gresik inisiator Desa Miliarder dihukum penjara selama 5 bulan kurungan atas kasus penggelapan aset Desa, Rabu (23/4/2025). 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum 7 bulan.  

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Donald Everly Malubaya dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati serta Halim dan penasihat hukumnya. 

Hakim Donald Everly Malubaya memutuskan bersalah pada Halim yang melanggar Pasal 372 KUHP Pidana. Sebab terdakwa terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. 

"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan," kata Donald.

Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 sertifikat tanah diserahkan kepada Pemerintah Desa Sekapuk melalui saksi Mundhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Halim  penjara selama 7 bulan. Karena itu jaksa Indah Rahmawati meminta waktu berpikir atas putusan majelis hakim PN Gresik.

Sementara penasihat hukum Abdul Halim yaitu M Machfudz dari Kantor MHZ Law Office menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarganya. 

"Kami sangat menghormati putusan majelis hakim. Dan kami perlu koordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, dengan atas putusan ini terdakwa segera bebas," kata Machfudz. 

Sementara suasana di sekitar PN Gresik diramaikan unjuk rasa warga Desa Sekapuk yang menuntut Abdul Halim dihukum lebih berat.  Ratusan orang terlihat membentangkan spanduk dan poster untuk menyampaikan aspirasinya. 

"Warga menghendaki Abdul Halim dihukum berat, tidak hanya 7 bulan. Selain itu warga meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus korupsi yang menjerat mantan kades," kata Ihwanudin, tokoh masyarakat Desa Sekapuk. 

Setelah pulang, warga juga melampiaskan kekecewaannya dengan menutup balai desa. Mereka kecewa atas tindakan perangkat desa yang dinilai tidak kompak dalam mengawal kasus penggelapan mantan kades Abdul Halim. 

"Warga kecewa atas sikap pemerintah desa Sekapuk yang tidak kompak mengawal kasus penggelapan aset desa oleh mantan Kades," kata Ihwanudin. 

Selain itu, Pemerintah Desa Sekapuk didesak untuk meminta polisi segera memproses kasus dugaan korupsi mantan Kades Sekapuk Abdul Halim. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved