Menolak Terbitkan Surat Riwayat Tanah, Mantan Kades Dipenjara 4 Bulan dan Denda Rp 2 Juta

Dan Putusan Komisi Informasi Publik, Provinsi Jawa Timur Nomor: 20/VIII/Kl-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2021, tanggal 19 Agustus 2021. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
LANGGAR HAK PUBLIK – Terdakwa mantan kepala desa meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik usai putusan Majelis Hakim atas kasus keterbukaan informasi publik, Selasa (15/7/2025). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Bagi abdi masyarakat seperti kepala desa (kades), menolak melayani masyarakat merupakan pengkhianatan atas dedikasi dan komitmen. Karena tidak melayani masyarakat yang memohon surat riwayat tanah, seorang mantan kades Gresik divonis 4 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (15/7/2025), M yang merupakan mantan Kades Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo dijatuhi dihukum selama 4 bulan dan denda Rp 2 Juta subsider 1 bulan penjara. M terbukti tidak melayani masyarakat yang memohon surat riwayat tanah sejak tahun 2019.

Majelis Hakim PN Gresik, Iwan Harry Winarto, mengatakan, terdakwa  terbukti bersalah melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Dan Putusan Komisi Informasi Publik, Provinsi Jawa Timur Nomor: 20/VIII/Kl-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2021, tanggal 19 Agustus 2021. 

Hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah M mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

Sedangkan yang memberatkan yaitu memberatkan saksi korban, terdakwa tidak dimaafkan oleh saksi korban. Terdakwa tidak mentaati putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 2 Juta, jika denda tersebut tidak dibayar, digantikan kurungan satu bulan,” kata Hakim Iwan Harry. 

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa surat-surat dikembalikan kepada saksi korban. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaa, Nurul Istiana.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan dan denda Rp 2 Juta, jika denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan. 

Hakim pun memberikan waktu kepada JPU dan terdakwa untuk berfikir selama 7 hari. “Ada waktu tujuh hari untuk melaksanakan pikir-pikir,” katanya.

Saksi korban Kartika Yuliati, warga Kecamatan Kedamean  mengatakan senang atas putusan tersebut. Sehingga putusan tersebut akan digunakan untuk mengurus Surat Riwayat Tanah di Pemerintah Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo. Surat riwayat tanah atas tanah persil 96 kelas D1 luas 2.660 meter persegi. 

“Saya senang atas putusan hakim. Sehingga bisa menggunakan putusan ini untuk mencari keadilan surat riwayat tanah,” kata Kartika. 

Kartika menambahkan, tahun 2019 ia mengajukan Surat Riwayat Tanah kepada kades namun dipersulit, sampai akhirnya mendapat Surat dari KIP (Komisi Informasi Publik) sampai putusan kasasi. 

Tetapi kades tetap tidak mengeluarkan surat riwayat tanah tersebut sampai sekarang. “Saya hanya ingin tahu surat riwayat tanah tersebut, agar jelas kepemilikannya,” katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved