Gunakan Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar Untuk Bisnis Online, Wanita Gresik Didakwa Lakukan Penggelapan

Kemudian pada 12 Agustus 2024, terdakwa kembali  menerima transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp 500 juta dari saksi Jumriah

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
PENGGELAPAN UANG - Terdakwa SM meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, Selasa (1/7/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dugaan penggelapan uang perusahaan membawa SM (32), warga Desa/Kecamatan Kedamean menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (1/7/2025).

SM dituduh menggelapkan uang perusahaan PT Sumber Anugerah Utama (SAU) yang mencapai Rp 1,325 miliar. Hal itu terjadi ketika terdakwa bekerja di PT SAU yang bergerak dibidang penjualan solar dan oli di bagian pcaking tahun 2017. 

Kemudian pada tahun 2021, SM ditempatkan sebagai staf keuangan dengan gaji Rp 2,8 juta. Saat menjadi staf keuangan, tabungan pribadi SM di dua bank menjadi sarana transaksi untuk menampung uang keluar masuk PT SAU. 

Kemudian pada 9 Agustus 2024, terdakwa menerima uang via transfer di rekening Bank Mandiri atas namanya sebesar Rp 500 Juta dan di BCA sebesar Rp 500 juta dari saksi Jumriah selaku konsumen PT SAU. 

Kemudian terdakwa melakukan penarikan uang Rp 500 juta dari rekening BCA atas permintaan saksi Oni Andriyanto selaku operasional dan legal PT SAU dan langsung menyerahkan uang tersebut kepada Oni.

Kemudian pada 12 Agustus 2024, terdakwa kembali  menerima transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp 500 juta dari saksi Jumriah.

Dan pada 13 Agustus 2024 terdakwa menerima transfer di rekening Bank Mandiri miliknya Rp 500 juta dari  Jumriah yang kesemuanya merupakan uang operasional PT SAU. 

Selanjutnya,  terdakwa yang sebelumnya bergabung dalam grup telegram terkait bisnis online di aplikasi Carousel, menggunakan uang operasional PT SAU yang berada di rekening pribadi miliknya untuk bisnis online.

Terdakwa mengklik link dalam grup telegram tersebut, setelah mengklik link tersebut, aplikasi Carousel terbuka dan terdakwa melakukan transfer uang milik PT SAU ke nomor rekening yang tertera pada link tersebut, hingga tanggal 14 Agustus 2024. 

Kemudian, saat saksi Oni Andriyanto meminta uang operasional tersebut melalui saksi Fitria Dewi Nurrohmawati selaku karyawan PT SAU. 

Namun uang operasional PT SAU yang tersisa di rekening pribadi terdakwa hanya sejumlah Rp 175 juta. Sehingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 1,325 miliar. 

Kuasa hukum terdakwa yaitu Budi Harjo, mengatakan, perbuatan kliennya tidak sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh perusahaan, sebab tidak ditandatangani oleh terdakwa. 

"Sehingga menurut kami surat tugas tersebut tidak sah. Sebab selama bekerja, terdakwa juga tidak pernah bekerja sebagai PIC (Person In Charge)," kata Budi Harjo. 

Selain itu, terdakwa yang pernah diangkat menjadi karyawan pada perusahaan tahun 2017, ternyata juga mempunyai surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

"Sehingga, versi dari kami terdakwa hanya digunakan tabungannya sebagai transit keuangan perusahaan," katanya. 

Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Gresik, Dyah Sutji Imani dan Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Gresik, Insana Ahsani, dilanjutkan Kamis lusa dengan agenda mendengar keterangan saksi.  ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved