Penerima Titipan Uang Perusahaan Divonis 4 Tahun di PN Gresik, Pembela Hukum Langsung Ajukan Banding
Selain itu, barang bukti berupa handphone yang digunakan terdakwa transaksi bisnis online dirampas untuk dimusnahkan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Perkara penggelapan uang perusahaan yang dititipkan ke rekening karyawan, telah berakhir dengan vonis 4 tahun kepada SM (32).
Wanita asal Desa/Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik itu langsung menyatakan banding, meski terbukti menggelapkan uang milik PT Sumber Anugerah Utama (SAU) sebesar Rp 1,325 miliar.
Penasihat hukum terdakwa, Budi Harjo mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik telah memutus hukuman penjara terhadap terdakwa dengan hukuman 4 tahun.
Dari putusan majelis Pengadilan Negeri Gresik, Dyah Sutji Imani sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Insana Ahsani, agar terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan.
“Putusan tersebut masih berat bagi terdakwa. Sebab banyak fakta persidangan yang meringankan perbuatan terdakwa. Akhirnya kita banding. Sebab rekening tabungan terdakwa hanya dipakai untuk penitipan uang perusahaan yang nilainya miliaran,” kata Budi Harjo usai persidangan, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, barang bukti berupa handphone yang digunakan terdakwa transaksi bisnis online dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, dua buku tabungan BCA dan Bank Mandiri dikembalikan kepada terdakwa.
Barang bukti lain adalah print mutasi Rekening Bank BCA, Mutasi Rekening Bank Mandiri, 2 lembar surat keterangan kerja, Selembar SOP Dana Operasional, Selembar Surat Pernyataan terdakwa, Bukti transfer Bank Mandiri.
Selembar Purchase Order (PO) PT SAU, Selembar Invoice PT SAU, 10 lembar Delivery Order PT SAU, 10 lembar Loading Order PT SAU, Selembar Invoice Biaya Operasional, Slip Gaji periode bulan Mei 2024 sampai Agustus 2024 atas nama terdakwa.
Dan Selembar Screenshot aplikasi carousel dengan profil terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara.
Diketahui, terdakwa adalah pekerja di PT SAU yang awalnya di bagian produksi. Kemudian ia diberi jabatan di bagian administrasi namun masih melaksanakan tugas bagian produksi.
Kemudian ia mendapat titipan uang dari perusahaan di rekening tabungannya. Dan seiring waktu, ia mencoba melakukan usaha bisnis online dengan transaksi menggunakan uang perusahaan itu.
Uang yang dititipkan dalam transaksi bisnis tahun 2024 sebanyak Rp 2 miliar. Kemudian, uang itu telah ditarik perwakilan perusahaan sebanyak Rp 500 juta. Sehingga masih tersisa Rp 1,5 miliar.
Dan uang tersebut digunakan transaksi bisnis online sebesar Rp 1,325 miliar. Akhirnya PT SAU mengalami kerugian sekitar Rp 1,325 miliar dan baru Rp 175 juta yang dikembalikan kepada perusahaan. *****
penggelapan uang di Gresik
PN Gresik
penggelapan uang perusahaan
uang perusahaan untuk bisnis online
bisnis online
pelaku penggelapan divonis 4 tahun
Gresik
Jaga Ekosistem Pesisir Dari Abrasi, Aksara Forum Satu dan GEA ITB Tanami Mangrove di Bawean Gresik |
![]() |
---|
Polres Gresik Tangkap 2 Penadah Motor Curian, 4 Motor Curian Diamankan |
![]() |
---|
Tangkal Radikalisme, Polres Gresik Hadirkan Eks Napiter untuk Bagikan Kisah Kelam di Irak |
![]() |
---|
Usung Spirit Hari Jadi Untuk Stabilisasi Harga, Kejari Gresik Gulirkan Bazaar Murah Untuk Masyarakat |
![]() |
---|
4 Hari Hilang Kontak dari Pelabuhan Bawean Gresik, KLM Ayta CK2 Ditemukan di Perairan Rembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.