Terjerat Asusila, Eks Pegawai BUMN Gresik dan Selebgram Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 30 Juta
Pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak moral generasi
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Dua terdakwa kasus asusila yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, akhirnya dijatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa. Yaitu eks pegawai BUMN dan selebgram, IBP (37) dan VDR (27) divonis 1 tahun dan 5 bulan, denda Rp 30 juta Subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa IBP adalah warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, sedangkan VDR adalah selebgram wanita asal Perum Alam Pesona, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Gresik, Bagus Trenggono, diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih martino Dwi Cahyo dan Paras Setio selaku penasihat hukum terdakwa.
Dalam putusan tersebut, menimbangkan fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang disampaikan JPU, bahwa terdakwa IBP dan VDR terbukti bersalah melanggar Pasal 34 Juncto Pasal 8, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak moral generasi Bangsa Indonesia, melanggar moral.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan terdakwa IBP sebagai tulang punggung keluarga.
Selain itu, ada perdamaian dan pencabutan gugatan cerai di Pengadilan Agama oleh istri terdakwa IBP.
Dari putusan tersebut, barang bukti berupa, handphone Samsung Zetflix 3, dikembalikan kepada saksi istri terdakwa IBP, sebuah flashdisk warna biru kapasitas 2 Giga, bukti pembayaran hotel Khas Gresik tetap terlampir dalam berkas perkara.
Barang bukti lainnya yaitu sebuah handphone Iphone 15 Promax dan sebuah tas warna biru muda, dikembalikan kepada terdakwa VDR. Dan sebuah handphone Iphone X milik terdakwa IBP dirampas untuk negara.
Sementara barang bukti sebuah kemeja motif garis-garis merah muda, celana pendek, kemeja hijau tua, sebuah kemeja, celana panjang warna krem dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, IBP dan VDR melalui penasihat hukumnya yaitu Agus Sugiarto menanyakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Agus.
Diketahui, IBP dan VDR semula terlibat perselingkuhan berujung hubungan layaknya suami istri di Hotel Khas Gresik, Jalan Panglima Sudirman pada Januari 2025.
Selanjutnya, perbuatan tersebut disimpan dalam handphone milik terdakwa IBP. Sesampainya di rumah, rekaman video berdurasi 1.34 menit tersebut ditemukan oleh istri terdakwa IBP.
Akhnya video tersebut viral di media sosial, sehingga dilaporkan ke Polres Gresik pada Februari 2025 atas tuduhan perbuatan pornografi. *****
kasus asusila di Gresik
pornografi
pelaku pornografi divonis 1.5 tahun
video intim selebgram dan pria Gresik
video syur pegawai BUMN Gresik
PN Gresik
Gresik
Sekolah Politik Pemuda Muhammadiyah Gresik : Anak Muda Diajak Kolaborasi Tanpa Baper |
![]() |
---|
Masalah Desa Miliarder Gresik Belum Tuntas, Warga Desak Dugaan Korupsi Mantan Kades Segera Diungkap |
![]() |
---|
Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Terus Gelar Mini Jobfair, Juga Ada Layanan SKCK Mobil |
![]() |
---|
Disnaker Gresik Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Dari Malaysia, Diduga Meninggal Karena Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.