Terjerat Asusila, Eks Pegawai BUMN Gresik dan Selebgram Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 30 Juta

Pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak moral generasi

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono
VONIS KASUS ASUSILA - Dua terdakwa kasus pornografi, IBP dan VDR menjalani sidang putusan di PN Gresik, Rabu (25/6/2025). Keduanya dijatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Dua terdakwa kasus asusila yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, akhirnya dijatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa. Yaitu eks pegawai BUMN dan selebgram, IBP (37) dan VDR (27) divonis 1 tahun dan 5 bulan, denda Rp 30 juta Subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa IBP adalah warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, sedangkan VDR adalah selebgram wanita asal Perum Alam Pesona, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Putusan  tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Gresik, Bagus Trenggono, diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih martino Dwi Cahyo dan Paras Setio selaku penasihat hukum terdakwa. 

Dalam putusan tersebut, menimbangkan fakta-fakta persidangan dan barang bukti yang disampaikan JPU, bahwa terdakwa IBP dan VDR terbukti bersalah melanggar Pasal 34 Juncto Pasal 8, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi

Pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak moral generasi Bangsa Indonesia, melanggar moral. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan terdakwa IBP sebagai tulang punggung keluarga. 

Selain itu, ada perdamaian dan pencabutan gugatan cerai di Pengadilan Agama oleh istri terdakwa IBP.

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa, handphone Samsung Zetflix 3, dikembalikan kepada saksi istri terdakwa IBP, sebuah flashdisk warna biru kapasitas 2 Giga, bukti pembayaran hotel Khas Gresik tetap terlampir dalam berkas perkara. 

Barang bukti lainnya yaitu sebuah handphone Iphone 15 Promax dan sebuah tas warna biru muda, dikembalikan kepada terdakwa VDR. Dan sebuah handphone Iphone X milik terdakwa IBP dirampas untuk negara. 

Sementara barang bukti sebuah kemeja motif garis-garis merah muda, celana pendek, kemeja hijau tua, sebuah kemeja, celana panjang warna krem dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, IBP dan VDR melalui penasihat hukumnya yaitu Agus Sugiarto menanyakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Agus.  

Diketahui, IBP dan VDR semula terlibat perselingkuhan berujung hubungan layaknya suami istri di Hotel Khas Gresik, Jalan Panglima Sudirman pada Januari 2025. 

Selanjutnya, perbuatan tersebut disimpan dalam handphone milik terdakwa IBP. Sesampainya di rumah, rekaman video  berdurasi 1.34 menit tersebut ditemukan oleh istri terdakwa IBP.

Akhnya video tersebut viral di  media sosial, sehingga dilaporkan ke Polres Gresik pada Februari 2025 atas tuduhan perbuatan pornografi.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved